Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat

badge-check


					Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada menilai pencabutan retribusi parkir RSUD I Lagaligo oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan menuai beberapa masalah kedepan.

Yang pertama kata anggota Fraksi PDI-P tersebut adalah persoalan ini akan menimbulkan kesemrawutan parkiran. Pengunjung akan sembarang memarkir kendaraan mereka tanpa adanya pengaturan.

” Karena sudah tidak ada lagi retribusi parkir jadi pengunjung semaunya memarkir kendaraan, disana juga sudah tidak berlaku lagi jalur masuk dan jalur keluar, sudah bebas warga masukkan dan memarkir kendaraannya,” Kata Erick usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD I Lagaligo, Rabu (09/04/2025)

Persoalan kedua kata wakil rakyat dari Dapil Nuha – Towuti ini, adalah tuntutan rekanan atas kontak parkiran

” Pihak rekanan akan melakukan gugatan terhadap pihak RSUD I Lagaligo lantaran kontrak kerjasama pungutan parkir berakhir sampai Februari 2026. Langkah itu tentunya akan ditempuh oleh rekanan jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, pasalnya nilai kontrak parkir yang disebutkan mencapai Rp. 300 juta,” Tuturnya

” Menurut info dari Direktur RSUD Ilagaligo, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan rekanan, tapi belum ada kejelasan, endingnya ini ganti rugi, nah yang jadi masalah pihak RSUD Ilagaligo mau bayar ganti rugi rekanan ini pakai dana apa. Kalau pakai APBD itu tidak dibenarkan, ini yang belum ada penjelasan dari Direktur RSUD Ilagaligo. Dengar – dengar sekitar 300 Juta itu diminta pihak Rekanan,” Ungkap Erick.

” Kalau lanjut keranah hukum ini akan menjadi citra paling terburuk buat pemerintah Luwu Timur karena untuk pertama kalinya di Lutim bupati digugat akibat kebijakannya sendiri. Itu bisa saja terjadi,” Pungkasnya (*)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL