Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Budiman Serahkan Dua Ranperda Tahap II Kepada DPRD Lutim

badge-check


					Budiman Serahkan Dua Ranperda Tahap II Kepada DPRD Lutim Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (12/08/2022).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Pansus 2 dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA. 2022 antara Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengungkapkan, Pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah menyerahkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Penyerahan Kedua Ranperda ini, kata Budiman, merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur TA. 2022.

Baca Juga:

Bupati Budiman Sambut Kunker Menteri ESDM Bersama Forkopimda

Selanjutnya Bupati Luwu Timur memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat tentang kedua Ranperda tersebut.

Ranperda tentang Penanaman Modal. Penanaman Modal berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan melalui kegiatan penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengharapakan dengan tersusunnya Ranperda tentang Penanaman Modal maka hal tersebut dapat menciptakan daya saing dan iklim investasi yang lebih kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Bupati.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Air Limbah Domestik merupakan salah satu Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang termasuk kedalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Oleh karena itu, urusan air limbah domestic menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib untuk diselenggarakan,” jelas Budiman.

Lanjut Bupati, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan, agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Luwu Timur dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan.

“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul dan Perangkat Daerah terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutup Bupati Luwu Timur. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL