Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KRIMINAL

Breaking News : Cabjari Luwu Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan

badge-check


					Breaking News : Cabjari Luwu Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur, Kamis (23/10/2025) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dantuan operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan.

Bantuan dana ini peruntukan untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.

Ketiga tersangka masing-masing MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris).

” Ketiga tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Kasubsi II Intelijen Kejari, Muhlis

Muhlis  menuturkan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.169.301.600 berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah Luwu Timur.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL