LUWU TIMUR,Timuronline – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur, Kamis (23/10/2025) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dantuan operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Bantuan dana ini peruntukan untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.
Ketiga tersangka masing-masing MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris).

” Ketiga tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Kasubsi II Intelijen Kejari, Muhlis
Muhlis menuturkan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.169.301.600 berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah Luwu Timur.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (*)
























