Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Besok, Najamuddin Reses di Desa Pongkeru

badge-check


					Besok, Najamuddin Reses di Desa Pongkeru Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur akan melakukan reses di berbagai wilayah di Luwu Timur. Tak terkecuali anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Najamuddin.

Sesuai jadwal, mantan wartawan Pedoman Rakyat ini akan melakukan reses masa sidang ke-1 di Desa Pongkeru Kecamatan Malili, Kamis (09/12/2021).

” Kita tempatkan di Desa Pongkeru. Reses atau temu konstituen ini akan kita mulai pukul 09.00 Wita pagi dengan berbagai agenda acara,” Tutur Naja, Rabu (08/12/2021)

Baca Juga : 

https://timur-online.com/ti-luwu-timur-lolos-porprov-2022-ini-kata-usman-sadik/

Dalam reses itu nantinya lanjut Najamuddin, akan mendengar dan melihat langsung perkembangan pembangunan yang ada di desa berjarak 20 KM dari Malili, Ibukota Luwu Timur.

” Juga biasanya dalam reses akan banyak usulan-usulan pembangunan yang masuk. Tentu sebagai wakil rakyat, kita akan menampung untuk selanjutnya kita kawal usulan tersebut,” Ungkapnya

Sekedar diketahui, Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan pulang ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (Red)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR