Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda

badge-check


					Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bermain media sosial (medsos) bagi anak-anak sebaiknya butuh pendampingan orang tua. Hal ini untuk menghindari hak-hal yang tidak kita inginkan bersama terkhusus yang dapat mengancam anak perempuan.

Seperti yang terjadi di  Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda. Dua gadis belia, sebut saja namanya Mawar (13 Tahun) serta Melati (14 Tahun) mengalami kasus asusila yang dilakukan seorang pria bernama Adrian Wewengkang (22 Tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku Adrian berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Pelaku pun mengajak kedua korbannya untuk bertemu. Singkat cerita, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi, setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke whatsapp pelaku dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos.

” Pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Mawar sebanyak 5 kali dan perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021, kemudian pelaku juga mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Melati sebanyak 2 kali pada bulan April 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu. Eli Kendek, Minggu (23/05/2021)

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA