Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda

badge-check


					Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bermain media sosial (medsos) bagi anak-anak sebaiknya butuh pendampingan orang tua. Hal ini untuk menghindari hak-hal yang tidak kita inginkan bersama terkhusus yang dapat mengancam anak perempuan.

Seperti yang terjadi di  Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda. Dua gadis belia, sebut saja namanya Mawar (13 Tahun) serta Melati (14 Tahun) mengalami kasus asusila yang dilakukan seorang pria bernama Adrian Wewengkang (22 Tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku Adrian berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Pelaku pun mengajak kedua korbannya untuk bertemu. Singkat cerita, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi, setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke whatsapp pelaku dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos.

” Pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Mawar sebanyak 5 kali dan perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021, kemudian pelaku juga mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Melati sebanyak 2 kali pada bulan April 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu. Eli Kendek, Minggu (23/05/2021)

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR