Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – HR alias beddu (31 tahun) Warga Desa Wawondula Kecamatan Towuti dan RS alias lado (31 Tahun) warga Desa Baruga Kecamatan Towuti harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kedua pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini kedapatan menyimpan barang haram narkoba yang diduga sabu di dua wilayah yang berbeda. Pertama Beddu ditangkap di Jalan Gunung Merapi , Sorowako Kecamatan Nuha, Selasa kemarin. Dari hasil interogasi, polisi lalu menuju Jalan Gatot Subroto Desa Baruga Kecamatan Towuti dan menangkap lelaki lado.
Keduanya kedapatan menyimpan 6 paket sabu seberat 1,45 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) unit motor mio M3 warna kuning, 1 ( satu ) buah hp vivo warna merah hitam, 1 ( satu ) buah hp merk realme, 4 ( empat ) buah sendok sabu serta 1 ( satu ) buah korek gas.
” Pada hari selasa tanggal 19 mei 2020 sekitar pukul 01.00 wita, anggota yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba , Aiptu Asmin Mariong bertempat di jalan gunung merapi Desa sorowako telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap lelaki Beddu. Dari situ kita memperoleh satu nama lelaki Lado dan kita tangkap di hari yang sama,” Tutur Kasatres Narkoba Polres Lutim, AKP.Juddi Titalepta menceritakan kronologis penangkapan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Red)