LUWU TIMUR,Timuronline – Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa hari terakhir ini membuat Dinas Perdagangan , Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengelola SPBU yang ada di Luwu Timur.
Tertanggal 09 November 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kadis Disdagkop-UKM, Rosmiyati Alwy, dia meminta kepada para pengelola SPBU untuk membatasi pembelian BBM jenis tertentu dengan ketentuan
Baca Juga : https://timur-online.com/tips-penggunaan-bbm-biar-irit-saat-berkendara/
- Kendaraan roda 6 (enam) ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 250 ribu / hari
- Kendaraan roda 4 (empat) ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 200 ribu / hari
- Kendaraan roda 2 (dua) maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 30 ribu / hari
- Kendaraan Dinas (plat merah) diberi antrean tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat
- Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam sehari
- Tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun
Pembatasan ini berlaku sampai tanggal 23 Nopember 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil. (Red)