Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu

badge-check


					BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dibalik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari ini di Kabupaten Luwu Timur, rupanya ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini

Mereka menjual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang cukup mahal kisaran 15 – 20 ribu perliternya.

Selain harga jual kembali yang mahal, rupanya penjualan kembali BBM bersubsidi itu dilarang. Melangsir dari beberapa sumber, menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda yang besar, karena menyalahgunakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, menjual kembali BBM bersubsidi dapat merugikan negara artinya penyelewengan BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian miliar rupiah dari praktik ilegal ini. Selanjutnya distribusi BBM bersubsidi terganggu, sehingga masyarakat yang membutuhkan sulit untuk mendapatkannya, dan dapat mengganggu ketertiban umum dan yang paling utama adalah tindakan tersebut melanggar hukum. Tindakan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

” Penjualan kembali melalui pengecer BBM bersubsidi ini sudah bukan lagi sesuatu yang bukan lagi tabu, tapi ini sudah menjadi praktik yang terang-terangan. Buktinya coba kita lihat di SPBU Malili, kiri kanannya belasan penjual bensin eceran. Walapun kita tahu itu dilarang, tapi faktanya mereka tetap beroperasi tanpa adanya penindakan, itu seakan menjadi budaya ilegal yang dilegalkan,” Tegas Amir, warga Malili, Rabu (17/09/2025)

” Kita masyarakat hanya bisa jadi penonton, karena pihak yang berwenang seakan tutup mata. Saya tidak tahu, apakah uang haram atas praktik ini mengalir juga ke mereka atau bagaimana. Faktanya kita dipertontonkan sesuatu yang justru itu melanggar aturan,” Pungkasnya (*)

 

 

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM