Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Baznas Sosialisasi di Kantor Dinas Kominfo Lutim, Ini Pointnya

badge-check


					Baznas Sosialisasi di Kantor Dinas Kominfo Lutim, Ini Pointnya Perbesar

Laporan : Rs / Ikp

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Guna mensosialisasikan gerakan sadar zakat profesi bagi ASN Lutim, maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan langsung ke OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hari ini, Senin (29/06/2020), Baznas menggelar sosialisasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika yang dihadiri Muhammad Arafat sebagai narasumber, didampingi langsung Kepala Dinas Kominfo Lutim, Masdin.

Turut hadir Sekretaris Kominfo, Noviya Syahriani Syam, Kabid Aplikasi Informatika, Muhammad Safaat, para kepala seksi dan bendahara gaji serta para staf Diskominfo Lutim.

Kepala Dinas Kominfo Lutim, Masdin mengucapkan terima kasih kepada Baznas Luwu Timur atas kedatangannya melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat profesi bagi ASN Diskominfo-sp, karena dengan sosialisasi ini, nantinya semua ASN akan lebih paham lagi mengenai zakat ini.

“Saya harap teman-teman yang hadir agar bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu, mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh ustadz Arafat mengenai zakat. Ini juga demi kepentingan diri kita dan keluarga kita kelak,” harap Masdin.

Sementara itu, Muhammad Arafat menjelaskan, Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelolah dan menyalurkan zakat.

“Zakat ini secara umum terbagi 2 yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelolah dan menyalurkan zakat di Luwu Timur ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,” ungkapnya.

“Sedangkan Zakat Mal adalah zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun,” jelas Arafat yang merupakan Imam Masjid Al-Ikhwan Bungker Malili. (ikp/kominfo)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR