Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Baznas Sosialisasi di Kantor Dinas Kominfo Lutim, Ini Pointnya

badge-check


					Baznas Sosialisasi di Kantor Dinas Kominfo Lutim, Ini Pointnya Perbesar

Laporan : Rs / Ikp

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Guna mensosialisasikan gerakan sadar zakat profesi bagi ASN Lutim, maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan langsung ke OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hari ini, Senin (29/06/2020), Baznas menggelar sosialisasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika yang dihadiri Muhammad Arafat sebagai narasumber, didampingi langsung Kepala Dinas Kominfo Lutim, Masdin.

Turut hadir Sekretaris Kominfo, Noviya Syahriani Syam, Kabid Aplikasi Informatika, Muhammad Safaat, para kepala seksi dan bendahara gaji serta para staf Diskominfo Lutim.

Kepala Dinas Kominfo Lutim, Masdin mengucapkan terima kasih kepada Baznas Luwu Timur atas kedatangannya melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat profesi bagi ASN Diskominfo-sp, karena dengan sosialisasi ini, nantinya semua ASN akan lebih paham lagi mengenai zakat ini.

“Saya harap teman-teman yang hadir agar bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu, mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh ustadz Arafat mengenai zakat. Ini juga demi kepentingan diri kita dan keluarga kita kelak,” harap Masdin.

Sementara itu, Muhammad Arafat menjelaskan, Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelolah dan menyalurkan zakat.

“Zakat ini secara umum terbagi 2 yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelolah dan menyalurkan zakat di Luwu Timur ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,” ungkapnya.

“Sedangkan Zakat Mal adalah zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun,” jelas Arafat yang merupakan Imam Masjid Al-Ikhwan Bungker Malili. (ikp/kominfo)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM