Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

Bawaslu

Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar konsolidasi data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, penting memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Mestinya kita sadari bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang dan akan dilakukan, kita maknai sebagai satu kesatuan makna dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,”katanya dalam Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/8/2024).

Rekapitulasi di tingkat Desa dan Kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU, pertemuan ini dijadikan ruang koordinasi, konfirmasi sekaligus momentum konsolodasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

Pawennari menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatatkan dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.

“Data pengawasan yang dilakukan dan diperoleh Panwaslu Kecamatan harus didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” ucapnya.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Data dan Informasi itu mengatakan jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih maka semua rekaman administrasi pengawasan, datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang didalam laporan hasil pengawasan.

Sehingga hal itu sambungnya akan melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM