Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Bawaslu Luwu Timur Awasi Ketat Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Awasi Ketat Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur Pawennari bersama Anggota Sukmawati Suaib serta Kepala Sekretariat Lenny Thalib dan tim fasilitasi pengawasan turut hadir dalam proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. H. Isrulllah Achmad dan H. Usman Sadik yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Luwu Timur, Selasa (27/8/2024).

Pasangan ini mendaftar didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selama proses pendaftaran, Bawaslu Luwu Timur mengawasi ketat pemeriksaan dokumen oleh KPU. Beberapa poin penting yang diawasi meliputi Pemeriksaan Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat yang disahkan oleh Kemenkumham, Pemeriksaan Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten.

Selain itu, dokumen-dokumen penting seperti Formulir B. PENCALONAN.PARPOL.KWK, B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, serta naskah fisik Surat Pernyataan BB. PERNYATAAN.CALON.KWK dan Formulir BB. RIWAYAT.HIDUP.KWK juga diperiksa.

Pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon dalam sistem informasi pencalonan (Silon) juga dipantau secara seksama.

Selain itu, Bawaslu Luwu Timur juga memperhatikan penandatanganan surat pernyataan naskah visi, misi, dan program pasangan calon yang dilakukan oleh calon setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU. Sebagai bagian dari proses, formulir penyampaian pengantar kesehatan juga telah disampaikan kepada tim LO pasangan calon.

Setelah semua persyaratan diperiksa dan dinyatakan lengkap serta benar, KPU Luwu Timur menyerahkan tanda terima BA.REKAP.PENDAFTARAN.KWK kepada pasangan calon sebagai bukti penerimaan berkas.

Namun, dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Luwu Timur memberikan saran perbaikan kepada KPU Luwu Timur untuk melakukan pencocokan dan memastikan secara langsung kehadiran Ketua dan Sekretaris partai pengusung. Saran tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh KPU.

Dengan pendaftaran ini, pasangan Ir. H. Isrulllah Achmad dan H. Usman Sadik resmi menjadi salah satu calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024. (*)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR