Laporaran : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga pengedar dan penyalaguna narkotika jenis sabu di Desa Laskap Kecamatan Malili, Sabtu (04/04/2020).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial UM alias BP (42 Tahun ) dan MA alias AW (20 Tahun) juga merupakan warga Desa Laskap ditangkap bersama barang bukti 2 ( dua ) sachet plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,92 gram, 1 (satu) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) sendok sabu, serta 1 (satu) buah alat komunikasi.
” Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lingkungan Karebbe Desa Laskap di satu tempat sering dijadikan tempat transaksi atau penyalagunaan sabu. Kami tindak lanjuti laporan tersebut. Dan benar adanya saat kami mengamankan seorang pria pelaku berinisial MA dan dilakukan penggeledahan, kami temukan satu sashet berisikan butiran kristal bening yang di duga adalah narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku,” Tutur Kasat Narkoba, AKP.Joddi Titalepta menceritakan kronologis penangkapan
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku lanjutnya, pihak kepolisian kembali mengejar satu pelaku lainnya di sebuah warung di wilayah tersebut.
” Kami tangkap pelaku lainnya berinisial UM. Pun demikian, dari badan UM kita temukan satu kotak putih yang berisikan 1 ( satu ) saset berisikan butiran kristal bening yang di duga sabu dan 1 ( satu ) sashet bening kosong. Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa memang barang itu miliknya,” Ujarnya lagi.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Red)