Menu

Mode Gelap
Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal

LUWU TIMUR

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal

badge-check


					Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 08 November 224 lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) sekaitan aktifitas tambang mereka yang dinilai masih banyak masalah.

Dalam Surat tersebut Kementerian ESDM dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan aspek teknik lingkungan pada kegiatan pertambangan di PT. PUL telah memerintahkan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Ussu tersebut beberapa hal antara lain :

1. Segera menindaklanjuti Pengangkatan Pjs KTT menjadi KTT Definitif dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT) (lampiran I Kepmen 1827.K/MEM/2018, Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018). Diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang tahunan (Kepmen ESDM No.373.K/MB.01/MEM.B/2023). Diselesaikan paling lambat 15 November 2024.

3. Segera membuat Peta Rencana Reklamasi dan Realisasi kegiatan Reklamasi. (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018). Diselesaikann paling lambat 15 November 2024.

4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di ujung Jetty/ Pelabuhan PT. Prima Utama Lestari (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

5. Segera membuat laporan Kajian Teknis terkait pembuatan Kolam Pengendap di Area EFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

6. Segera membuat Kajian Geoteknik di area penambangan blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendap sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Segera mebuat fasilitas persemaian (Nurserry) sesuai dengan perpres No. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024. Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

 

Baca Lainnya

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Trending LUWU TIMUR