Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal

badge-check


					Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 08 November 224 lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) sekaitan aktifitas tambang mereka yang dinilai masih banyak masalah.

Dalam Surat tersebut Kementerian ESDM dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan aspek teknik lingkungan pada kegiatan pertambangan di PT. PUL telah memerintahkan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Ussu tersebut beberapa hal antara lain :

1. Segera menindaklanjuti Pengangkatan Pjs KTT menjadi KTT Definitif dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT) (lampiran I Kepmen 1827.K/MEM/2018, Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018). Diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang tahunan (Kepmen ESDM No.373.K/MB.01/MEM.B/2023). Diselesaikan paling lambat 15 November 2024.

3. Segera membuat Peta Rencana Reklamasi dan Realisasi kegiatan Reklamasi. (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018). Diselesaikann paling lambat 15 November 2024.

4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di ujung Jetty/ Pelabuhan PT. Prima Utama Lestari (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

5. Segera membuat laporan Kajian Teknis terkait pembuatan Kolam Pengendap di Area EFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

6. Segera membuat Kajian Geoteknik di area penambangan blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendap sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Segera mebuat fasilitas persemaian (Nurserry) sesuai dengan perpres No. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024. Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR