LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur melakukan kunjungan kerja di seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur. Sabtu (04/09/2021)
Wilayah kunjungan kerja (Kunker) dibagi menjadi dua Wilayah untuk Wilayah Kecamatan Angkona, Kalaena, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Wotu dan Burau dengan tim H.M Siddiq BM, Hj. Harisah Suharjo, Badawi Alwi dan Abduh.
Sedangkan untuk Wilayah Kecamatan Malili, Wasuponda, Towuti dan Nuha dengan Tim Leonard Bongga, I Made Sariana, dan Wahidin Wahid.
Kunker dalam rangka Verifikasi data upah jasa yang ada di Luwu Timur. Tim Banggar menemukan begitu banyak data upah jasa pada saat pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021
Anggaran untuk upah jasa berkisar 63 Milyar per Tahun . Angka yang cukup fantastis tersebut dirasa sangatlah perlu untuk dilakukan sinkronisasi dengan jumlah Upah jasa yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kunjungan kerja kali ini tim Banggar DPRD Luwu Timur memfokuskan pada dinas kesehatan khususnya untuk para tenaga upah jasa yang ada di puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga :
Jum’at Sedekah Setdakab Lutim Menyasar Dua Desa
Siddiq : Kunjungan Ini Untuk Verifikasi Data Upah Jasa
Selaku Pimpinan Lembaga DPRD HM. Siddiq BM dalam kunjungannya menyampaikan kunjungan kerja ini bermaksud untuk verifikasi data tenaga upah jasa yang ada di puskesmas dan Rumah sakit.
” Verifikasi data tersebut kami lakukan untuk sinkronisasi data yang kami terima saat pembahasan dengan kondisi yang di lapangan.” Jelas Siddiq
Tak lupa pula Siddiq memberikan support kepada para tenaga Upah jasa yang hingga saat belum mendapatkan SK (Surat Keterangan Bertugas)
” Kepada tenaga upah jasa harap bersabar setelah pembahasan bersama tim banggar. Kemudian kita sepakati bersama dan selanjutnya secepatnya SK tenaga Upah Jasa kita keluarkan. ” ungkapnya
” Selanjutnya saya berharap kepada para tenaga upah jasa agar bersabar, berkerja dengan baik, Ikhlas, disiplin dan bertanggung Jawab agar kinerja tenaga upah jasa bisa dievaluasi dengan baik sehingga tenaga upah jasa bisa terangkat menjadi pegawai minimal P3K ” Jelas Siddiq (Red)