Luwu Timur,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur dalam waktu dekat akan mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Jumat (13/09/2024) membeberkan akan menerima anggota KPPS sebanyak 3199 orang.
” Sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni sebanyak 457 dan setiap TPS beranggotakan 7 orang petugas KPPS,” Ujar Irfan
Adapun tahapan pembentukan KPPS sebagai berikut
- Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS ( 17 – 21 September 2024 )
- Penerimaan Pendaftaran Calon KPPS ( 17 – 28 September 2024 )
- Penelitian Administrasi Calon KPPS ( 18 – 29 September 2024 )
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS ( 30 September – 02 Oktober 2024 )
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon KPPS ( 30 September – 05 Oktober 2024 )
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon KPPS ( 05 Oktober – 07 Oktober 2024 )
- Penetapan Anggota KPPS ( 07 November 2024 )
- Pelantikan Anggota KPPS ( 07 November 2024 )
- Masa Kerja Anggota KPPS ( 07 November – 08 Desember 2024 ). (*)