Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Awasi ! Begini Potensi Dana Desa Dikorupsi dan Modusnya

badge-check


					Awasi ! Begini Potensi Dana Desa Dikorupsi dan Modusnya Perbesar

Tak dipungkiri, perkembangan desa di Indonesia sejak adanya program Dana Desa telah memberikan dampak yang cukup signifikan. Peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi beberapa hasil positif dari program ini.

Namun dibalik hal positif itu, tak jarang juga para Kepala Desa (Kades) justru bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena salah dalam penerapan Dana Desa hingga terjadi korupsi.

Tentu kita semua tidak menginginkan hal ini terjadi apalagi itu terjadi di desa kita.

Disadur dari beberapa sumber, berikut beberapa penyebab potensi terjadinya korupsi dana desa

  • Anggaran Desa yang Besar
    Besarnya dana yang dikelola oleh desa, yang mencapai miliaran rupiah, menjadikannya target potensial bagi praktik korupsi. 
  • Kurangnya Pengawasan dan Transparansi
    Lemahnya sistem monitoring dan evaluasi, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, membuka celah terjadinya penyimpangan. 
  • Rendahnya Pemahaman dan Kapasitas
    Banyak perangkat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola keuangan desa sesuai peraturan. 
  • Budaya Korupsi yang Mengakar
    Dalam beberapa kasus, korupsi dianggap sebagai hal yang biasa, bahkan diterima secara sosial, sehingga sulit diberantas. 
  • Tekanan Politik dan Kepentingan Kelompok
    Tekanan dari pihak-pihak tertentu dapat mendorong perangkat desa terlibat dalam praktik korupsi.

Adapun modus para pelaku dalam menyelewengkan dana desa mulai dari mark-up (memperbesar nilai atau anggaran suatu proyek), adanya proyek fiktif, penyalagunaan wewenang yakni menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, penggelapan hingga pemotongan dana.

Lantas, bagaimana cara kita agar korupsi dana desa ini tak terjadi. Tentunya yang pertama pengawasan yang melibatkan peran serta masyarakat lebih ditingkatkan lagi, memastikan pengelolaan Dana Desa transparansi atau diketahui khalayak umum, peningkatan kapasitas aparatur serta membangun budaya anti korupsi mulai dari tingkat desa. (*)

 

Baca Lainnya

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Trending LUWU TIMUR