Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

ASN di Mangkutana Mulai Beralih ke Tabung Bright Gas LPG 5,5 Kg

badge-check


					Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana Perbesar

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

Laporan : Rd 

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

LUWU TIMUR,Timuronline – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Mangkutana akhirnya beralih menggunakan tabung gas LPG dari 3 Kg ke Tabung Bright Gas 5,5 kg.

Hal ini sebagai tindak lanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur yang mewajibkan para PNS atau ASN untuk tidak lagi menggunakan tabung 3 kg dan beralih ke tabung 5,5 kg. Ini juga sesuai peruntukan tabung 3 kg yang dikhususkan warga yang kurang mampu saja.

” Ini perintah, kami sebagai bawahan wajib melaksanakannya karena memang tabung 3 kg itu bukan untuk kami melainkan untuk saudara-saudara kami yang lebih membutuhkan,” Ungkap Arni Januarti, Kepala Sekolah SDN 148 Tawi Baru, Mangkutana

Senada, Tomas Rippung, salah satu guru di SDN 147 Wonorejo Mangkutana mengajak kepada seluruh PNS agar mulai menggunakan tabung berwarna pink ini.

” Yah, sama-samalah kita pake tabung yang seperti ini, jangan ada yang pake jangan ada yang tidak. Kita saling pengertian saja,” Harapnya.

Sementara itu, salah seorang guru lainnya di SDN 147 Wonorejo, Hj. Sitti Nurjannah mengungkapkan seluruh PNS di sekolah tempat dirinya mengajar sudah menggunakan tabung non subsidi ini.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur,H.M.Thorig Husler melalui Surat Edarannya tanggal 9 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Luwu Timur terkait Larangan Penggunaan Liquefied Petroleun Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg untuk PNS/ASN dan Upah Jasa Lingkup Pemerintah Luwu Timur untuk kemudian Surat Edaran tersebut disampikan kepada seluruh pegawai.

Dalam edaran tersebut memuat beberapa poin, salah satunya larangan bagi para PNS atau CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan lebih dari 1.500.000 perbulan.

Perlu diketahui, harga tabung Gas 5,5 kg ini sebesar 385 – 390 ribu untuk setiap tabung, sementara isi ulangnya 90 ribu rupiah.

Lantas, bagaimana dengan PNS di daerah lain, apakah sudah tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kg lagi atau masih ada yang membandel ? (Redaksi)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL