ASN di Lutim Dilarang Terima Gratifikasi, Jika Ada Laporkan ke KPK

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan Nomor : 700/137/BUP tertanggal 30 April 2021.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Untuk itu, Bupati Luwu Timur meminta kepada seluruh ASN/Pegawai dalam lingkup OPD/Perusda di unit kerja masing-masing untuk :

1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Lutim akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnakaman institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, dan

5. Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut juga disediakan tautan berupa mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi yang dapat diakses pada https://gratifikasi.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selanjutnya pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi onlie (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Dan untuk Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci “GOL KPK, Gratifikasi KPK.

Selain itu, dapat juga menghubungi langsung UPG Kabupaten Luwu Timur pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur atas nama saudari Atira Berahima (082291488782) atau bisa juga langsung datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan menghubungi UPG Lutim di Kantor Inspektorat di Kecamatan Malili. (ikp/kominfo)