LUWU TIMUR,Timuronline – Terkait kisruh permasalahan di Blok Tanamalia, Desa Loeha Kecamatan Towuti, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan pemerintah tetap akan membuka jalan komunikasi untuk meneruskan aspirasi masyarakat yang selama ini menggarap lahan di Tanamalia.
Hanya saja Bupati mengingatkan kepada masyarakat tentang hak PT. Vale Indonesia yang memang sudah diberikan oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
” Negara telah memberikan hak kepada PT. Vale Indonesia untuk menggarap lahan tersebut. Nah, disisi lain, ada masyarakat yang juga menggarap lahan disitu tanpa izin. Tentunya ini perlu dikomunikasikan dengan baik,” Kata Bupati saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa ( 08/08/2023).
” Selain itu, Vale juga memiliki kewajiban yang harus mereka bayar. AdaBupat land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yanag tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam,” jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
“Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
“Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara,” terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. “Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan,” ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang.
“Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi,” jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
“Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait,” ungkapnya. (ril)