Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Anggota DPRD Sigi Belajar Perda LP2B di Luwu Timur

badge-check


					Anggota DPRD Sigi Belajar Perda LP2B di Luwu Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim)Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi. Kunjungan Kerja dimaksud dalam rangka untuk membahas implementasi Peraturan Daerah substansi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kunjungan kerja diterima oleh anggota DPRD Luwu Timur, Leonar Bongga , I Made Sariana dan Abd. Munir Razak di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu(06/07/2022)

Dalam pertemuan itu Anggota DPRD, Leonard bongga menjelaskan Bahwa Peraturan Daerah (Perda) LP2B  itu sementara  dalam proses pembahasan karena perda tersebut masuk dalam Muatan perda RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) dan perda tersebut masih dalam proses rancangan.

Baca Juga :

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Hal tersebut ia katakan, Karena untuk membuat itu harus ada pernyataan dari petani, iapun menganalogikan katakanlah 100 hektar sawah pemiliknya ada 20 petani dan semuanya itu harus membuat pernyataan untuk dimasukkan disitu.

”Jadi rumit itu barang tidak mudah, sehingga kami belum sahkan, kami masih terus melakukan kajian, bahkan kunker pernah kami lakukan di bali dan disana itu mereka juga masukkan di RT RW pedomannya untuk itu “, Tandasnya.

Senada dengan Leonard bongga, Munir Razak juga menjelaskan Bahwa memang kita perlu hati-hati dalam penyusunan Perda RTRW , Kami harus fikirkan perkembangan daerah kota, walaupun wilayahnya banyak lahan sawah namun jika dilihat akan memungkinkan penambahan wilayah kota kami keluarkan memang.

” Karena jika sudah masuk automatis tidak bisa diganggu gugat hanya dengan cara merubah perda lagi jika ingin diubah, seperti wilayah Malili Angkona yang dianggap bahwa perkembangan kota akan kesana jadi kita keluarkan memang walaupun sekarang dalam kondisi status banyak persawahan “, Ucap Munir.

Kedepan arah perkembangan kota akan menuju kesana dilihat dari RT RW wilayah itu menjadi pusat perekonomian, cuman jika tidak masuk resikonya tidak akan mendapat bantuan, tambahnya.

Sehingga kita betul-betul harus memperhatikan walaupun wilayah itu masih garapan sawah, Jika sudah terdaftar dipusat bahwa ini lahan untuk pertanian maka sulit untuk merubahnya, belum lagi RT RW tidak bisa selesai jika LP2B  belum selesai karena termasuk didalamnya, Terangnya.

Saran kami kepada teman-teman yang membahas perdanya perhatikan baik-baik perkembangan wilayah yang berpotensi menjadi kota berbeda jika wilayah itu memang pedalaman, kalau luwu timur ini wilayah kabupaten yang belum lama sehingga masih dalam tahap pembangunan, Ujar Munir.

Sementara itu I Made Sariana juga mengatakan, Begitupun dengan wilayah mangkutana, disana masih banyak sawah hanya saja potensi perkembangan kota juga menuju kesana sehingga kita keluarkan, dilihat dari RT RW Wilayah itu juga menjadi pusat perekonomian. Intinya jika kita merancang perdanya harus hati-hati dan teliti melihat wilayah sentralistik yang berkembang walaupun diwilayah itu masih ada sawah.

Kami disini 100 meter dari badan jalan sudah tidak dimasukkan karena berpotensi menjadi wilayah berkembang dan kami juga menyiapkan lahan pengganti, tutupnya. (redaksi)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR