Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Anggota DPRD Lutim Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan Disabilitas

badge-check


					Anggota DPRD Lutim Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan Disabilitas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus mengatakan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mempekerjakan karyawan disabilitas. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja dan mendorong inklusi di tempat kerja.

Demikian disampaikannya usai melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Tenaga Kerja RI . Sabtu ( 13/07/2024).

Menurut Ramna Minggus, hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak setiap individu untuk bekerja, termasuk individu dengan disabilitas.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan disabilitas. Salah satu contoh regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan akses yang setara ke kesempatan kerja.

Ada beberapa manfaat bagi perusahaan dalam mempekerjakan karyawan disabilitas. Pertama, ini dapat menciptakan diversitas di tempat kerja dan menghadirkan berbagai latar belakang dan pengalaman ke dalam tim kerja. Hal ini dapat memperkaya perspektif dan pemikiran dalam pengambilan keputusan bisnis.

Kedua, mempekerjakan karyawan disabilitas dapat meningkatkan citra perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial. Perusahaan yang terlibat dalam praktik manajemen yang inklusif dan progresif sering kali lebih dihargai oleh konsumen dan masyarakat.

” Selain itu, mempekerjakan karyawan disabilitas juga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.” Ungkap Ramna.

Namun, perusahaan juga harus siap untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang sesuai untuk karyawan disabilitas. Ini bisa termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, pelatihan khusus, dan pengaturan kerja yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu.

Dengan demikian, mempekerjakan karyawan disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang inklusif dan mendukung hak asasi manusia. Tutup Ramna. (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM