Menu

Mode Gelap
Dukung Indonesia Emas 2024, PT Vale Wujudkan Kontribusi ESG Sektot Tambang Komitmen Kuat Menuju Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Tegaskan Peran Kunci dalam Energi Hijau dan ESG Bupati Lutim Motivasi Atlet Berlaga di PON Aceh – Sumut Bawaslu Luwu Timur Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2024 Bawaslu Luwu Timur Gandeng Ormas Wujudkan Pilkada 2024 yang Luber dan Jurdil Kurangi Pengangguran, Pemkab Lutim Siapkan Kawasan Industri dan Tingkatkan Anggaran Pertanian

LUWU TIMUR · 14 Jul 2024 12:19 WITA

Anggota DPRD Lutim Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan Disabilitas


					Anggota DPRD Lutim Minta Perusahaan Pekerjakan Karyawan Disabilitas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus mengatakan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mempekerjakan karyawan disabilitas. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja dan mendorong inklusi di tempat kerja.

Demikian disampaikannya usai melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Tenaga Kerja RI . Sabtu ( 13/07/2024).

Menurut Ramna Minggus, hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak setiap individu untuk bekerja, termasuk individu dengan disabilitas.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan disabilitas. Salah satu contoh regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan akses yang setara ke kesempatan kerja.

Ada beberapa manfaat bagi perusahaan dalam mempekerjakan karyawan disabilitas. Pertama, ini dapat menciptakan diversitas di tempat kerja dan menghadirkan berbagai latar belakang dan pengalaman ke dalam tim kerja. Hal ini dapat memperkaya perspektif dan pemikiran dalam pengambilan keputusan bisnis.

Kedua, mempekerjakan karyawan disabilitas dapat meningkatkan citra perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial. Perusahaan yang terlibat dalam praktik manajemen yang inklusif dan progresif sering kali lebih dihargai oleh konsumen dan masyarakat.

” Selain itu, mempekerjakan karyawan disabilitas juga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.” Ungkap Ramna.

Namun, perusahaan juga harus siap untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang sesuai untuk karyawan disabilitas. Ini bisa termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, pelatihan khusus, dan pengaturan kerja yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu.

Dengan demikian, mempekerjakan karyawan disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang inklusif dan mendukung hak asasi manusia. Tutup Ramna. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lutim Motivasi Atlet Berlaga di PON Aceh – Sumut

7 September 2024 - 18:18 WITA

Bawaslu Luwu Timur Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2024

7 September 2024 - 12:09 WITA

Bawaslu Luwu Timur Gandeng Ormas Wujudkan Pilkada 2024 yang Luber dan Jurdil

7 September 2024 - 12:04 WITA

Kurangi Pengangguran, Pemkab Lutim Siapkan Kawasan Industri dan Tingkatkan Anggaran Pertanian

7 September 2024 - 11:15 WITA

PPS Desa Solo Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP

7 September 2024 - 11:04 WITA

Trending di KABAR PEMDA