LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur mengikuti Bimtek dan Sosialisasi dan pemaparan Undang – Undang Kebijakan Transfer Daerah No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah serta berbagai Peraturan mutakhir lainnya bekerja sama dengan LKPM UMI dan BKPSDM propinsi Sulawesi selatan, Selasa (24/05/2023)
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Gerindra, Sarkawi Hamid mengatakan Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi dan budgeting agar lebih efektif, tentu pembekalan dan pemahaman tentang regulasi seperti ini sangat penting mengingat berbagai aturan kepemerintahan khususnya menyangkut kebijakan fiskal di daerah seringkali berubah.
” Itu membutuhkan pemahaman dan persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif untuk menghindari multitafsir dari penerapannya, terkhusus lagi dengan kehadiran Undang – undang yang baru ini,” Kata Sarkawi
Menurutnya, sangat penting untuk diketahui perihal seberapa besar akumulasi pendapatan Daerah dan dana transferan Pemerintah Pusat ke Daerah yang bersumber dari DAU, DBH, DAK,DD dan Dana Dekonsentrasi lainnya.
” Semoga sosialisasi ini dapat segera kita terapkan di Kabupaten Luwu Timur,” Pungkasnya. (*)