Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades

badge-check


					Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berbeda dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang masih bisa memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih meskipun hanya menggunakan KTP, di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Luwu Timur bulan Nopember mendatang, warga tak boleh memberikan hak suara jika tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Iya, mereka (warga) wajib terdaftar dalam DPT jika ingin menyalurkan hak suara,” Tegas Halsen.

Halsen menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa

” Jadi saya tegaskan kepada panitia pemilihan. Nantinya jika ada warga yang meski memiliki KTP setempat namun namanya tak ada dalam DPT, maka yang bersangkutan tak boleh menyalurkan hak pilihnya.” Katanya

Baca Juga :

Jelang Pilkades, Polisi dan TNI Pantau Kamtibmas

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, nantinya Pilkades harus menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

Dalam Pasal 44 A Ayat (1),  Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

” Misalnya, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3°
(tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius). Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik
serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter. Menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan. Dan ada beberapa poin lagi,” Tuturnya.

Diketahui, ada 60 desa di Kabupaten Luwu Timur yang akan menggelar Pilkades serentak. Jadwal Pilkades rencananya terlaksana Tanggal 2 November 2021. (Red)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR