LUWU TIMUR,Timuronline – Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 orang anak di Luwu Timur oleh Polda Sulsel, disambut baik oleh Sufyan selaku terlapor.
Dalam Press Conference yang dihadiri terlapor bersama kuasa hukumnya, Agus Melas, SH, MH dan Untung Amir, SH, MH, Senin (23/05/2022) di Malili, Sufyan mengaku lega.
” Beberapa waktu lalu di Polda Sulsel telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut kami hadir dan beberapa pihak, salah satunya ada utusan dari staff kepresidenan. Juga hadir LBH Makassar yang mendampingi pihak pelapor,” kata Agus
Menurut Agus Melas, dalam kesempatan tersebut, Polda Sulsel menghentikan kasus ini karena memang tidak ditemukan bukti yang cukup.
” Nah, kita ingat beberapa tahun lalu, kasus ini pertama bergulir di Polres Luwu Timur, namun dihentikan karena tidak ditemukan dua alat bukti. Hanya saja waktu itu, pihak pelapor dalam hal ini RS tidak puas dengan keputusan yang diambil kepolisian. Makanya dia menggunakan salah satu media untuk mengangkat kembali kasus ini dan sempat viral,” terangnya.
Baca Juga :
Lanjut Agus, karena hal itu membuat Polda Sulsel akhirnya turun tangan, bahkan hingga ke Mabes Polri.
” Endingnya adalah, kembali kasus ini dihentikan. Artinya apa ? tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dugaan pelecehan sama sekali tidak ada. Bahkan bukan hanya itu, sebelumnya juga Polres Luwu Timur di pra-peradilankan di PN Jakarta Selatan, namun proses penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur saat itu sudah tepat dan sesuai prosedur,” tegasnya
Tentu dengan kondisi seperti ini katanya lagi, ada akibat yang ditanggung kliennya. Mulai dari Bullying di media sosial, tugasnya sebagai ASN terganggu, secara psikologi dia tertekan hingga nama baiknya yang sudah rusak.
” Nah untuk itu kami sudah melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Sulsel, dan prosesnya masih berjalan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap media Multatuli sebagai media yang menyebarkan berita tidak benar
” Kami meminta kepada Media Multatuli untuk meminta maaf melalui media secara nasional. Dan jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan tuntutan secara perdata, ganti rugi dan rehabilitasi nama bagi klien kami,” pungkas Agus. (*)