Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

badge-check


					Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 orang anak di Luwu Timur oleh Polda Sulsel, disambut baik oleh Sufyan selaku terlapor.

Dalam Press Conference yang dihadiri terlapor bersama kuasa hukumnya, Agus Melas, SH, MH dan Untung Amir, SH, MH, Senin (23/05/2022) di Malili, Sufyan mengaku lega.

” Beberapa waktu lalu di Polda Sulsel telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut kami hadir dan beberapa pihak, salah satunya ada utusan dari staff kepresidenan. Juga hadir LBH Makassar yang mendampingi pihak pelapor,” kata Agus

Menurut Agus Melas, dalam kesempatan tersebut, Polda Sulsel menghentikan kasus ini karena memang tidak ditemukan bukti yang cukup.

” Nah, kita ingat beberapa tahun lalu, kasus ini pertama bergulir di Polres Luwu Timur, namun dihentikan karena tidak ditemukan dua alat bukti. Hanya saja waktu itu, pihak pelapor dalam hal ini RS tidak puas dengan keputusan yang diambil kepolisian. Makanya dia menggunakan salah satu media untuk mengangkat kembali kasus ini dan sempat viral,” terangnya.

Baca Juga :

https://timur-online.com/halal-bi-halal-vale-awak-media-bayu-aji-jelaskan-komitmen-dorong-kemajuan-daerah/

Lanjut Agus, karena hal itu membuat Polda Sulsel akhirnya turun tangan, bahkan hingga ke Mabes Polri.

” Endingnya adalah, kembali kasus ini dihentikan. Artinya apa ? tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dugaan pelecehan sama sekali tidak ada. Bahkan bukan hanya itu, sebelumnya juga Polres Luwu Timur di pra-peradilankan di PN Jakarta Selatan, namun proses penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur saat itu sudah tepat dan sesuai prosedur,” tegasnya

Tentu dengan kondisi seperti ini katanya lagi, ada akibat yang ditanggung kliennya. Mulai dari Bullying di media sosial, tugasnya sebagai ASN terganggu, secara psikologi dia tertekan hingga nama baiknya yang sudah rusak.

” Nah untuk itu kami sudah melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Sulsel, dan prosesnya masih berjalan,” tuturnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap media Multatuli sebagai media yang menyebarkan berita tidak benar

” Kami meminta kepada Media Multatuli untuk meminta maaf melalui media secara nasional. Dan jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan tuntutan secara perdata, ganti rugi dan rehabilitasi nama bagi klien kami,” pungkas Agus. (*)

 

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR