LUWU TIMUR,Timuronline – Usai melakukan rutinitas setiap minggunya yaitu Apel pagi yang diikuti oleh para pegawai di lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Razia pengecekan Aplikasi Game (Judi Online) di barisan apel kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Honorer yang hadir, Senin (14/02/2022).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan bermain game judi online karena dinilai telah mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.
” Perihal game online ini, sesuai dari instruksi Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mari kita jaga aturan ini dan hindari diri dari melanggar aturan agama,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pejabat dan PPNS Satpol PP, dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP, Ibrahim Yakub, S. Hut.
Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
Kepala bidang Tratinbum dan Linmas Satpol PP, Ibrahim Yakub mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan akan menyasar semua OPD yang ada di Kabupaten Luwu Timur, bahkan akan sidak ke kecamatan dan para pelajar yang mana disinyalir Aplikasi Judi online dimainkan pada jam kantor dan sekolah.
” Alhamdulillah, untuk Razia di Kantor Sekretariat daerah tidak ditemukan ASN maupun Upah Jasa yang menyimpan Aplikasi Judi Online,” ujar Ibrahim Yakub.
Terakhir, Masdin meminta kepada para ASN dan tenaga honorer untuk tidak menginstall aplikasi judi online tersebut, dan pemantauan ini akan terus dilaksanakan.
” Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan instruksi Bupati. Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” tutupnya. (
hms/ikp/kominfo-sp)