LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Abduh menanggapi soal rencana pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Desa untuk kali kedua.
Menurut Legislator PBB ini terbitnya revisi dari Peraturan Menteri membuat Pemerintah Daerah Luwu Timur akan membuat Perda Tentang Desa lagi.
” Kita ingin Perda yang dibuat nanti sesuai atau sejalan dengan revisi permen. Sehingga ke depan tidak ada masalah lagi,” Ungkap Abduh
” Sebelumnya kita sudah punya Perda Tentang Desa, namun Perda Desa kita tersebut akan kadaluarsa setelah terbit Peraturan Meteri yang baru, jadi kita perlu membentuk Perda Tentang Desa lagi sesuai maunya Permen . ” Katanya, Rabu (22/03/2023)
Perda Desa yang baru akan ditetapkan ini mecakup semua mulai dari aparatur desa sampai kepada aturan pemilihan kepala desa.
” Jadi perda tentang desa ini diupayakan mencakup semua, sehingga tidak tumpang tindih . ” Pungkasnya. (*)