Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Edarkan Sabu, IRT di Desa Manurung Ditangkap Polisi

badge-check


					Edarkan Sabu, IRT di Desa Manurung Ditangkap Polisi Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Perianti, warga Desa Manurung Kecamatan Malili harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita yang akrab disapa Mama Aldi berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Dia tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bukan hanya dia, dua rekan prianya juga ikut ditangkap, masing-masing Pujo Untung alias Ujo (25 Tahun) warga Desa Lamaeto Kecamatan Angkona serta Feri Sanjaya alias Feri (30 Tahun), warga Desa Tawakua Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu Timur di Desa Lamaeto, Senin (21/09/2020).

” Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak kriminal peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami lantas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan kepada ke-tiga pelaku ini. Dan ternyata memang benar adanya, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dari tangan para pelaku sebanyak 5 sachet seberat 0,49 gram,” Tutur Kasat Resnarkoba, AKP.Joddi Titalepta menceritakan kronologis penangkapan.

Ke-tiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Timur guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL