Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Polisi Olah TKP Kasus Dua Pemuda Beri Minum Alkohol ke Anak Balita di Towuti

badge-check


					Polisi Olah TKP Kasus Dua Pemuda Beri Minum Alkohol ke Anak Balita di Towuti Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Selasa (24/08/2020) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tindak pidana perlakuan penyalagunaan alkohol oleh dua pemuda terhadap anak dibawah umur di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sabtu lalu.

” Hari ini kita turun langsung dimana tempat kejadian perkara untuk melengkapi hasil pemeriksaan sementara. Olah TKP ini dilakukan dalam beberapa adegan, mulai dari saat si dua pelaku meminum miras hingga menuangkan kedalam gelas dan diminum oleh sang balita hingga mabuk,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU.Eli Kendek yang memimpin jalannya olah TKP

” Lokasi kejadian sendiri itu memang agak sulit dilalui dengan kendaraan roda empat, hanya bisa pakai mobil, makanya untuk kesana dibutuhkan waktu sejam lebih dari Polsek Towuti,” Katanya

Sehari sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memvisum balita RB (3 Tahun) yang merupakan korban di RSUD I Lagaligo Wotu

” Hasilnya belum kami terima, mungkin hari ini sudah ada,” Tutur Eli

Sebelumnya, media sosial facebook dihebohkan dengan beredarnya video seorang balita sengaja diberi minuman keras jenis anggur hitam oleh dua orang pemuda, Firman Efendi (20 Tahun) serta M.Rifki Hendra (19 Tahun) di sebuah pondok kebun di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti.

Berita terkait : 

https://timur-online.com/luwu-timur/fakta-dibalik-balita-minum-miras-sang-ayah-ternyata-juga-ikut-minum/

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan polisi. Keduanya  terancam pidana 7 Tahun penjara sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (Red)

 

Baca Lainnya

7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Juni 2026 - 14:38 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

Trending KRIMINAL