Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Polisi Olah TKP Kasus Dua Pemuda Beri Minum Alkohol ke Anak Balita di Towuti

badge-check


					Polisi Olah TKP Kasus Dua Pemuda Beri Minum Alkohol ke Anak Balita di Towuti Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Selasa (24/08/2020) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tindak pidana perlakuan penyalagunaan alkohol oleh dua pemuda terhadap anak dibawah umur di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sabtu lalu.

” Hari ini kita turun langsung dimana tempat kejadian perkara untuk melengkapi hasil pemeriksaan sementara. Olah TKP ini dilakukan dalam beberapa adegan, mulai dari saat si dua pelaku meminum miras hingga menuangkan kedalam gelas dan diminum oleh sang balita hingga mabuk,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU.Eli Kendek yang memimpin jalannya olah TKP

” Lokasi kejadian sendiri itu memang agak sulit dilalui dengan kendaraan roda empat, hanya bisa pakai mobil, makanya untuk kesana dibutuhkan waktu sejam lebih dari Polsek Towuti,” Katanya

Sehari sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memvisum balita RB (3 Tahun) yang merupakan korban di RSUD I Lagaligo Wotu

” Hasilnya belum kami terima, mungkin hari ini sudah ada,” Tutur Eli

Sebelumnya, media sosial facebook dihebohkan dengan beredarnya video seorang balita sengaja diberi minuman keras jenis anggur hitam oleh dua orang pemuda, Firman Efendi (20 Tahun) serta M.Rifki Hendra (19 Tahun) di sebuah pondok kebun di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti.

Berita terkait : 

https://timur-online.com/luwu-timur/fakta-dibalik-balita-minum-miras-sang-ayah-ternyata-juga-ikut-minum/

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan polisi. Keduanya  terancam pidana 7 Tahun penjara sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (Red)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL