Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Selasa (24/08/2020) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tindak pidana perlakuan penyalagunaan alkohol oleh dua pemuda terhadap anak dibawah umur di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sabtu lalu.
” Hari ini kita turun langsung dimana tempat kejadian perkara untuk melengkapi hasil pemeriksaan sementara. Olah TKP ini dilakukan dalam beberapa adegan, mulai dari saat si dua pelaku meminum miras hingga menuangkan kedalam gelas dan diminum oleh sang balita hingga mabuk,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU.Eli Kendek yang memimpin jalannya olah TKP
” Lokasi kejadian sendiri itu memang agak sulit dilalui dengan kendaraan roda empat, hanya bisa pakai mobil, makanya untuk kesana dibutuhkan waktu sejam lebih dari Polsek Towuti,” Katanya
Sehari sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memvisum balita RB (3 Tahun) yang merupakan korban di RSUD I Lagaligo Wotu
” Hasilnya belum kami terima, mungkin hari ini sudah ada,” Tutur Eli
Sebelumnya, media sosial facebook dihebohkan dengan beredarnya video seorang balita sengaja diberi minuman keras jenis anggur hitam oleh dua orang pemuda, Firman Efendi (20 Tahun) serta M.Rifki Hendra (19 Tahun) di sebuah pondok kebun di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti.
Berita terkait :
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan polisi. Keduanya terancam pidana 7 Tahun penjara sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)