Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin mengatakan reses bagi seorang anggota dewan sifatnya wajib sesuai undang-undang yang berlaku. Seperti pengertiannya, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
” Perlu kita ketahui, tujuan reses ini selain untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat juga memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Nah, itulah pentingnya sebuah reses. Kan ada dananya juga, jadi kalau ada anggota dewan tidak lakukan reses, anggarannya patut dipertanyakan,” Tutur Najamuddin disela-sela resesnya di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Rabu, (22/07/2020)
Dalam reses itu, Najamuddin juga menghadirkan beberapa Kepala dan perwakilan OPD
” Sengaja saya hadirkan beberapa OPD, biar masyarakat tahu langsung perkembangan pembangunan yang ada di Desa Tarabbi ini. Dan kalaupun ada usulan, bisa langsung di dengar OPD terkait,” Katanya
Dia berharap melalui reses tersebut, aspirasi dan masukan masyarakat dapat terealisasi tentunya dengan skala prioritas.
Selama reses, tercatat sebanyak 8 warga Tarabbi mengajukan beberapa pertanyaan serta usulan yang beragam, antara lain terkait masalah jalan, listrik , sekolah hingga soal jaringan air bersih
” Semua usulan kita dengar dan kita jawab sehingga warga merasa puas dan tentunya sangat bersyukur dengan kegiatan reses ini,” Pungkasnya usai acara reses (Red)