Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah

badge-check


					Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah Perbesar

Laporan : Rs / Tom

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin minta PLN tegur oknum vendor yang nakal. Hal tersebut dikatakannya saat rapat kerja komisi 3 bersama PLN Cabang Palopo. Rabu (17/06/2020) di Gedung DPRD Lutim.

Menurut Naja, ada oknum vendor yang mengambil uang masyarakat dengan alasan instalasi listrik namun hingga saat ini belum juga dipasang.

” Saya bersama masyarakat berusaha menelusuri pihak vendor dimaksud, tapi nomor teleponnya selalu tidak aktif,” Ungkap Anggota Fraksi Golkar ini

” Berdasarkan informasi warga, ada yang di desa Tarabbi, lakawali dan angkona, bapak boleh cek korbannya,” Kata Legislator Dapil Malili – Angkona ini.

Dirinya meminta pihak PLN agar menertibkan oknum vendor nakal, sekaitan dengan hal tersebut masyarakat juga telah melaporkannya pada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PLN Kota Palopo, Alimuddin meluruskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN tidak membina pihak vendor instalasi listrik.

” Vendor bukan ranah kami. Yang menjadi regulatornya adalah pemerintah, kalau di Luwu Timur ada di Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alimuddin.

Setelah mendapatkan legitimasi provinsi, pihak vendor berkomunikasi dan bernegoisasi dengan calon pelanggan.

” Jadi tidak benar bahwa PLN dapat memilih vendor tertentu untuk melakukan instalasi listrik, selama mereka memiliki perusahaan dan mendapatkan legitimasi provinsi, mereka berhak untuk memasang,” ungkap Alimuddin. (Red)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL