Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Bawaslu : Tidak Ada Larangan Bupati Jalankan Program, Tapi

badge-check


					Bawaslu : Tidak Ada Larangan Bupati Jalankan Program, Tapi Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Azry Yusuf mengungkapkan tidak ada larangan seorang kepala daerah atau Bupati untuk menjalankan program pemerintah meskipun enam bulan sebelum penetapan sebagai calon Bupati / Wakil Bupati.

” Hal itu jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Nah, disitu ada kata ‘menggunakan’. Artinya, jangan gunakan program itu untuk berkampanye, menguntungkan diri atau pihak-pihak tertentu. Yang normal-normal saja,” Ungkap Azry di hadapan Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler, beberapa kepala OPD, para jurnalis dalam kegiatan sosialisasi penerapan  Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diadakan Bawaslu Luwu Timur, Kamis (13/02/2020) di Kantor Bawaslu Luwu Timur.

” Jadi kalau pemerintah ingin menjalankan program yang telah tertuang dalam visi misi, silahkan saja selama itu tak melanggar aturan,” Katanya lagi

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dalam sambutan pembukanya mengungkapkan sosialisasi ini dilakukan untuk mempersatukan persepsi terkait undang-undang ini.

” Biar nanti kedepan aturan ini tidak bias dan tidak multi tafsir. Yang jelas kami sebagai pihak pengawas tentu akan selalu bekerja profesional. Ada temuan ataupun laporan yang masuk kami akan tindak lanjuti. Dan saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemilu di Luwu Timur dapat berjalan sesuai harapan kita masing-masing seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” Ujar Rahman

Rahman juga berjanji akan menggelar sosialisasi yang sama yang skalanya lebih besar dengan mengundang seluruh kepala OPD serta pejabat-pejabat terkait.

” Biar aturan ini kita semua tahu,” Tuturnya

Diberi kesempatan berbicara, H.M.Thorig Husler memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu melalui kegiatan seperti ini.

” Sudah lama kita menantikan sosialisasi seperti ini. Karena terus terang, banyak kegiatan-kegiatan pemerintah yang sedang berjalan, yah kami hati-hati. Takutnya itu dikira pelanggaran-lah atau apalah. Intinya saya sebagai kepala daerah, tentu keinginan terbesar kami ingin melihat pemilu ini berjalan damai dan tanpa sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” Pungkas Husler. 

Dalam kegiatan itu juga, beberapa kepala OPD dan beberapa jurnalis melayangkan beberapa pertanyaan yang menurut mereka perlu untuk segera diklarifikasi. (Red)

 

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL