Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda

badge-check


					DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Paripurna kembali digelar dalam rangka mendengarkan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM di Ruang Paripurna. Senin (10/02/2020).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Abdul Munir Razak. Hadir Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Juru Bicara Pansus, I Made Sariana mengatakan dalam hasil pembahasan memuat kesepakatan bersama terkait konsideran ranperda untuk penyempurnaan ranperda ini.

“Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga menjadi : Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Made Sariana membacakan hasil pansus.

Pansus juga merekomendasikan sebagai kesimpulan akhir yakni melarang melakukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke masyarakat apabila jaringan induk tidak ada air, sedapat mungkin dengan adanya program hibah air bersih SR, tidak ada lagi pungutan biaya pemasangan ke masyarakat.

Selain itu merekomendasikan agar PDAM menyiapkan database yang lengkap (by name by address) untuk penerima SR sampai tahun 2024, dan PDAM diharapkan kedepan agar melakukan Pembenahan Manajemen Perusahaan dan Tata Kelola Distribusi Air dengan baik.

Lanjut Made Sariana, untuk Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. (tom)

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR