Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda

badge-check


					DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Paripurna kembali digelar dalam rangka mendengarkan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM di Ruang Paripurna. Senin (10/02/2020).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Abdul Munir Razak. Hadir Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Juru Bicara Pansus, I Made Sariana mengatakan dalam hasil pembahasan memuat kesepakatan bersama terkait konsideran ranperda untuk penyempurnaan ranperda ini.

“Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga menjadi : Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Made Sariana membacakan hasil pansus.

Pansus juga merekomendasikan sebagai kesimpulan akhir yakni melarang melakukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke masyarakat apabila jaringan induk tidak ada air, sedapat mungkin dengan adanya program hibah air bersih SR, tidak ada lagi pungutan biaya pemasangan ke masyarakat.

Selain itu merekomendasikan agar PDAM menyiapkan database yang lengkap (by name by address) untuk penerima SR sampai tahun 2024, dan PDAM diharapkan kedepan agar melakukan Pembenahan Manajemen Perusahaan dan Tata Kelola Distribusi Air dengan baik.

Lanjut Made Sariana, untuk Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. (tom)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL