Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus pemalsuan rekomendasi terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Parahnya, kasus pemalsuan ini menimpa Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM Lutim).
Modusnya, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini membuat rekomendasi yang diduga palsu terkait izin untuk membeli BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Luwu Timur dalam jumlah banyak.
Dalam rekomendasi bernomor 517.3/DIDAGKOP-UKM/XII/2020 tersebut, tanda tangan Kepala Bidang Perdagangan, Andi Tenriawaru dipalsukan. Selain itu, stempel dinas tidak ada serta beberapa poin juga diindikasikan palsu.
” Dalam rangka pemenuhanBBM untuk alat melakukan pemanenanterhadap sawah, kebun dll di Kabupaten Luwu Timur dimana kegiatan tersebut akan membutuhkan BBM beruopa bensin sebanyak 120 liter dan solar 60 liter, untuk itu mohon kiranya pihak pengelola SPBU Ussu – Malili melayani pengisian untuk keperluan alat traktor, dros dll,” Demikian bentuk isi rekomendasi tersebut
Sementara Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Lutim, Aswan memastikan bahwa rekomendasi tersebut palsu dan bukan berasal dari dinas.
” Kami sudah menyebarkan informasi terkait pemalsuan ini kepada seluruh petugas atau penanggung jawab SPBU agar tidak melayani rekomendasi seperti ini,” Ungkap Aswan, Jumat (07/02/2020)
Ditanya perihal langkah hukum yang diambil terkait pemalsuan ini, Aswan menuturkan belum berfikir hingga kesana.
” Kami fokus dulu kepada rekomendasi ini. Kalau melapor ( ke pihak berwajib,red), nantilah itu kita fikir. Intinya saya mengharapkan kepada seluruh petugas SPBU agar lebih teliti dalam melihat rekomendasi apalagi itu mengatasnamakan dinas,” Pungkasnya.
Dalam rekomendasi itu juga memuat stempel SPBU sebanyak 3 kali. Hal ini diduga, si penipu telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali pula. (Red)