Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Pansus DPRD Luwu Timur mengunjungi Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (12/12/2019). Kunjungannya terkait Rancangan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Ranperda dimaksud merupakan perubahan Perda Kabupaten Luwu Timur nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Maros, Sulaeman Samad didampingi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Nasrun, UPT Pasar tradisional modern, dan Kasubid PRD, Muhammad Kasim menerima kunjungan pansus di Ruang Rapat Wakil Bupati Lantai II, Kantor Bupati Maros.
Rombongan Pansus antara lain Koordinator sekaligus Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Ketua Pansus, H.M.Sarkawi A. Hamid, Sekretaris Pansus, Efraem, Anggota Pansus, Aripin, Efraem, KH. Suardi Ismail, Suprianto, Najamuddin, dan Alpian.
Sebelum memulai diskusi, Sulaeman Samad mengucapkan selamat kepada pencapaian Kabupaten Luwu Timur atas 3 penghargaan sekaligus, Luwu Timur memborong penghargaan terbanyak di Sulawesi Selatan.
3 Penghargaan itu antara lain, Juara I Lomba Desa, Juara II Lomba Kelurahan dan Juara I hasil lomba Teknologi Tepat Guna (TTG).
“saya ucapkan congratulation (selamat) atas prestasi membanggakan yang dicapai Luwu Timur,” kata Sulaeman Samad.
Lanjutnya mengenai ranperda, Sulaeman mengatakan Ranperda tentang Retribusi pasar Kabupaten Maros, telah rampung. Perda tersebut mengatur kurang lebih 30 pasar yang ada di Maros, baik Pasar Kecamatan maupun Pasar Kabupaten.
H. Usman Sadik mengatakan tujuan rombongan pansus adalah untuk mendapatkan referensi, dan saran terkait dengan rencana perubahan retribusi pasar, diantara kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Maros termasuk terbaik dalam pengelolaan pasarnya.
Poin yang ingin diubah ada dua hal, terkait dengan konsideran dan tarif lods terkait besaran retribusi, tentunya perubahan ini secara langsung akan berdampak positif bagi pelaku pasar di Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, Ketua Pansus, Sarkawi menjelaskan berdasarkan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah memberikan petunjuk bahwa proses perubahan tipe pasar dan berdasarkan pada luasan pada fasilitas pasar seperti lods maupun kios.
“perda sebelumnya kami masih menggunakan kata kelas, untuk rancangan perda ini kami merasa perlu untuk menggantinya menjadi tipe,” kata Sarkawi.
Disamping itu, dirinya mengungkapkan mengenai retribusi yang mana dilakukan penyesuaian disesuaikan pada tipe-tipe pasar yang ada. Katanya lebih lanjut, upaya-upaya inovasi diperlukan dalam rangka menumbuhkan perekonomian yang lebih bagus lagi.
Adapun dalam besaran retribusi dibedakan berdasarkan tipe pasar, hal tersebut termuat dalam rancangan perda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Pasar Tipe A, Fasilitas Lods Rp.2.600/M2, Kios Rp.3.250/M2, Pasar Tipe B, Fasilitas Lods Rp.2.275/M2, Kios Rp. 2.925/M2, Pasar Tipe C, Fasilitas Lods Rp. 1.800/M2, Kios Rp.2.300/M2 dan Pasar Tipe D, Fasilitas Lods Rp.1.600/M2, Kios Rp. 2.000/M2.
Tarif retribusi diatas dikenakan per bulan, dan akan ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun sekali. (tom)