Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Opsnal Walet Reaksi Cepat (WRC) Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang warga yang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 21,56 gram.
Salah satu pelaku bernama Ahmad Yani alias Banru merupakan warga Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Riajang Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara satu orang lain merupakan seorang wanita bernama Sukmawati alias Sukma, warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
” Kami mendapat laporan tentang adanya warga yang dicurigai membawa sabu di Desa Asuli Kecamatan Towuti. Dari situ, saya dan anggota kemudian bergerak cepat, dan berhasil menangkap dua orang berikut beberapa barang bukti,” Ungkap Ketua Tim, Ipda Awaluddin, Rabu (16/10/19).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 (satu) buah timbangan, 6 (enam) sachet ukuran sedang berisi shabu, 1 (satu) sashet ukuran besar, 3(tiga) sumbu poil, 1(satu) buah korek api, 1 (satu) buah sendok shabu serta 1 (satu) buah HP Merk nokia warna coklat
” Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Lutim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Lanjutnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Redaksi)