Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Dukung THM, Ketua KT Lutim Tegur Pengurus KT Desa Lioka

badge-check


					Ketua KT Lutim, Bakratang Perbesar

Ketua KT Lutim, Bakratang

Laporan : Rd

Ketua KT Lutim, Bakratang

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur, Bakratang memberi teguran kepada Karang Taruna (KT) Desa Lioka Kecamatan Towuti karena tak semestinya memberi dukungan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Towuti.

Dalam suratnya tertanggal 23 Agustus 2019, Bakratang meminta kepada KT Desa Lioka agar mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan atau menyegel THM.

” Dukungan kepada THM, justru dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat,” Tulis Bakra dalam suratnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Teguran atau Peringatan tersebut :

Nomor                  : 001/B/KT-LT/VIII/2019

Lamp                     : 1 (satu) Helai

Hal                          : Teguran / Peringatan

KepadaYth,

KetuaKarangTarunaDesaLioka

Di –

Tempat

Sehubungan dengan adanya edaran kesepakatan/persetujuan Karang Taruna Desa Lioka dan beberapa lembaga/kelompok/ormas di wilayah KecamatanTowuti, terkait rencana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pada tanggal 24 – 25 Agustus 2019 mendatang,dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ini memberi Teguran / Peringatan kepada Saudara Ketua Karang Taruna Desa Lioka, agar tidak menghalangi upaya pemerintah daerah dalam menegakkan efektifnya regulasi di daerah.

Bila saudara tetap bersikukuh dalam upaya tersebut, sebagai pandangan individual yang menyelisihi amanat dasar organisasi dimana saudara tengah bernaung, kami mengultimatum agar tidak menggunakan nama organisasi Karang Taruna dan sesegera mungkin menarik seluruh edaran yang telah beredar.

Malili, 23 Agustus 2019

PENGURUS KARANG TARUNA

KABUPATEN LUWU TIMUR

                BAKRATANG                                      ARSAL AMIRUDDIN, S.Sos

                      Ketua                                                          Sekretaris

 

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR