Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Ngaku Dari Farmasi, Dua Wanita Berhijab Jual Produk Pembasmi Jentik Nyamuk ke Warga. Kadis Keshatan : Itu Ilegal

badge-check


					Ngaku Dari Farmasi, Dua Wanita Berhijab Jual Produk Pembasmi Jentik Nyamuk ke Warga. Kadis Keshatan : Itu Ilegal Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa hari ini, warga di Kecamatan Tomoni kedatangan tamu dua orang wanita menggunakan hijab. Keduanya mengaku dari pihak Farmasi dan utusan Pemerintah Luwu Timur untuk menjual produk pembasmi jentik nyamuk kepada warga seharga 20 ribu perbungkus. 

Tiap warga yang didatangi, ditawari 2 bungkus obat pembasmi jentik nyamuk sehingga warga harus merogoh kocek sebesar 40 ribu rupiah. Namun dari penampakan fisik obat tersebut, sama sekali tidak mencantumkan kalau obat itu merupakan produk farmasi dan tak ada logo Pemerintah Luwu Timur.

Salah satu warga di Kecamatan Tomoni, Nur mengatakan, harus membeli obat itu karena penjual mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah.

“Kita masyarakat awam ya nggak tau apa-apa. Kalau melekat kata Pemerintah kita nurut,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. April yang dihubungi wartawan terkait kasus ini mengungkapkan kalau itu tanpa sepengetahuan pihaknya.

” Itu ilegal, kami tak tahu,” Bantahnya

Dia mengatakan kemungkinan besarnya mereka adalah hanya penjual obat keliling seperti yang selama ini banyak beredar di masyarakat.

” Kalau mereka datang, tanya dan minta izinnya. Kalau perlu tahan mereka kemudian pertemukan dengan petugas kesehatan setempat seperti puskesmas dan lain-lain. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi kalau obatnya membahayakan manusia,” Tegasnya (Redaksi)

 

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA