Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

KRIMINAL

Penyaluran Dana Program Seragam Sekolah di Lutim Langgar Perbup

badge-check


					Penyaluran Dana Program Seragam Sekolah di Lutim Langgar Perbup Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik program seragam sekolah yang dibungkus dalam Program Kartu Luwu Timur Pintar (KLTP) di Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Dalam implementasinya, program yang menyasar anak sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD), SD hingga SMP baik Negeri maupun Swasta ini diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Luwu Timur Pintar.

Dalam Bab V terkait Mekanisme Penyaluran dan Pendistribusian KLTP Pasal 9 ayat (1) pada Perbup tersebut menyatakan Penyaluran dana KLTP dilaksanakan secara nontunai melalui mekanisme pemindahbukuan/transfer ke rekening peserta didik penerima KLTP yang dilakukan oleh bank yang ditunjuk.

Faktanya di lapangan, penyaluran dana melalui Dinas Pendidikan ke rekening pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berjumlah 53 UMKM dan tidak melalui rekening peserta penerima KLTP

Kemudian pada Ayat (2) menyatakan Dana KLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibelanjakan pada usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi, badan usaha milik desa, yang terdaftar dan memenuhi persyaratan pada Dinas yang membidangi urusan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sementara dugaan di lapangan, dana untuk pembelian Topi diambil alih oleh tim Koordinator Kecamatan (Korcam) atas ditransfer melalui rekening atas nama Syamsiar dari salah satu pemilik UMKM.

Mengutip dari beberapa media, Koordinator Kecamatan, Syamsiar mengakui kalau uang yang masuk ke dirinya senilai Rp. 25 Ribu / siswa merupakan bahagian dari pengadaan Perlengkapan Atribut, berupa Topi, dasi termasuk cetak bordiran nama sekolah yang ada di Topi.

Anehnya, dalam Perbup tersebut, tidak mengenal istilah Koordinator Kecamatan ataupun Koordinator Kabupaten.

Lanjut pada Ayat (3) Mekanisme penyaluran dan pemindahbukuan/tranfer dana KLTP bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan lembaga perbankan.

Lagi-lagi fakta di lapangan bahwa transfer dana peserta KLTP langsung ke rekening pemilik UMKM dan tidak melalui lembaga perbankan.

Program ini kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Bahkan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari Luwu Timur juga sebelumnya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya.

Seperti diketahui, pada tahun 2025 lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,7 Miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik terebut.

Anggaran sebesar itu sejatinya akan mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di kabupaten Luwu Timur.

Adapun rincian jumlah murid/ siswa di Luwu Timur untuk tiga jenjang masing-masing PAUD 5.502 orang, SD 5.835 orang dan jenjang SMP sebanyak 5.400 orang, Namun, sudah hampir dua bulan berlalu tahun 2025 saat itu para siswa belum mendapatkan perlengkapan pakaian seragam tersebut. (*)

 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR