Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

badge-check


					Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat sorowako lainnya, Dahlan Tomakajareng Perbesar

Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat sorowako lainnya, Dahlan Tomakajareng

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebagai wakil rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentunya memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya adalah memperjuangkan aspirasi rakyat, baik itu dalam bentuk aduan maupun aspirasi lainnya.

Namun cukup disayangkan di Luwu Timur, beberapa warga Sorowako, Kecamatan Nuha yang menyampaikan aduan untuk selanjutnya berharap dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama sekali tak digubris oleh pimpinan DPRD Luwu Timur. Bahkan warga sudah dua kali melayangkan surat.

Aduan tersebut terkait polemik penetapan beberapa aset desa yang telah ditetapkan pemerintah Desa Sorowako tanpa dilandasi aturan yang ada.

” Saya tidak tahu juga, kemana lagi kami akan mengadu. Dua kali kami layangkan surat ke DPRD Luwu Timur, pertengan tahun 2025 lalu dan awal tahun 2026 ini. Namun sampai sekarang, aduan kami sama sekali tak digubris. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini ? Apakah ada konflik kepentingan jika permasalahan ini diteruskan atau bagaimana, kami tidak tahu,” Ujar tokoh masyarakat Sorowako, Abutar Ranggo, Selasa (03/02/2026).

Tidak berhenti disitu, Abutar akhirnya memilih opsi lain dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, BPK serta KPK karena menurutnya permasalahan tersebut merugikan keuangan negara.

” Kami sudah mendapat informasi dari pihak Kejari Luwu Timur bahwa surat laporan kami sudah diteruskan kepada Inspektorat Luwu Timur untuk segera dilakukan pemeriksaan. Kami akan terus mengawal permasalahan ini,” Tegasnya

Beberapa berita sebelumnya, beberapa tokoh masyarakat Sorowako mempertanyakan perihal beberapa objek di desa tersebut tiba-tiba dijadikan aset oleh pemerintah desa. Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).

Abutar mempertanyakan keabshan penetapan aset desa tersebut yang diduga sama sekali tak memiliki dasar seperti sertifikat dan dokumen pendukung lainnya sehingga belum bisa ditetapkan sebagai aset desa. Bahkan disalah satu objek yakni Pantai Impian, oleh pemerintah Desa Sorowako telah membangun fasilitas jembatan yang menelan anggaran sebesar 200 juta lebih. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM