LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik atas beberapa aset desa yang diklaim Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.
Dalam Perdes Sorowako Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperkuat dengan Perdes Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa, secara gamblang memuat beberapa objek yang diklaim adalah milik desa diantaranya Tanah Kas Desa, Taman Iniaku, Pantai Molino Tapuondau, Pantai Impian, Bukit Segitiga, Green House Hidroponik, Taman Geopark, Eks Galangan Kapal, Lapangan Iniaku, serta BUMD.
Beberapa objek aset tersebut oleh beberapa tokoh masyarakat asli sorowako, belum bisa diklaim sebagai aset desa karena belum sesuai aturan yang berlaku salah satunya belum adanya sertifikat kepemilikan atas nama desa sesuai Permendagri Nomor 01 Tahun 2016.

Dalam Pasal 6 menyatakan ayat (1) menyatakan “Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa” serta pada ayat (2) menyatakan “Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib”.
” Sudah jelas aturannya harus ada (sertifikat). Sementara disisi lain, hingga saat ini, pemerintah desa tidak bisa memperlihatkan sertifikat atas beberapa objek aset yang diklaim. Harusnya kan ini pemerintah tahu aturan. Bukan justru pemerintah yang semena-mena menabrak aturan. Kan aneh kalau seperti ini,” Tegas salah satu Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, H. Abutar Ranggo, Senin )12/01/2026) di Malili.
Abutar Ranggo dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pun telah melaporkan hal ini kepada DPRD Luwu Timur untuk segera ambil tindakan.
Melalui suratnya Tanggal 12/01/2026, Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur agar memberikan atensi khusus melalui fasilitas hearing (RDP) pada komisi terkait untuk dilakukan evaluasi terkait asal usul peralihan, kepemilikan serta alas hak atas beberapa objek aset tersebut
Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa Sorowako dan pemerintah kecamatan Nuha belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)
























