Menu

Mode Gelap
Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

LUWU TIMUR

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

badge-check


					H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan Perbesar

H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik atas beberapa aset desa yang diklaim Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Dalam Perdes Sorowako Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperkuat dengan Perdes Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa, secara gamblang memuat beberapa objek yang diklaim adalah milik desa diantaranya Tanah Kas Desa, Taman Iniaku, Pantai Molino Tapuondau, Pantai Impian, Bukit Segitiga, Green House Hidroponik, Taman Geopark, Eks Galangan Kapal, Lapangan Iniaku, serta BUMD.

Beberapa objek aset tersebut oleh beberapa tokoh masyarakat asli sorowako, belum bisa diklaim sebagai aset desa karena belum sesuai aturan yang berlaku salah satunya belum adanya sertifikat kepemilikan atas nama desa sesuai Permendagri Nomor 01 Tahun 2016.

Dalam Pasal 6 menyatakan ayat (1) menyatakan “Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa” serta pada ayat (2) menyatakan “Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib”.

” Sudah jelas aturannya harus ada (sertifikat). Sementara disisi lain, hingga saat ini, pemerintah desa tidak bisa memperlihatkan sertifikat atas beberapa objek aset yang diklaim. Harusnya kan ini pemerintah tahu aturan. Bukan justru pemerintah yang semena-mena menabrak aturan. Kan aneh kalau seperti ini,” Tegas salah satu Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, H. Abutar Ranggo, Senin )12/01/2026) di Malili.

Abutar Ranggo dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pun telah melaporkan hal ini kepada DPRD Luwu Timur untuk segera ambil tindakan.

Melalui suratnya Tanggal 12/01/2026, Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur agar memberikan atensi khusus melalui fasilitas hearing (RDP) pada komisi terkait untuk dilakukan evaluasi terkait asal usul peralihan, kepemilikan serta alas hak atas beberapa objek aset tersebut

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa Sorowako dan pemerintah kecamatan Nuha belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM