Timuronline – Sorotan tajam bahkan kecaman beberapa bulan terakhir ini terhadap anggota DPR terus menyeruak ke publik.
Dimulai saat anggota beberapa anggota DPR RI terlihat berjoget di kantor DPR RI karena kenaikan beberapa tunjangan yang dibarengi pada kekecawaan masyarakat dan berakhir pada aksi penjarahan tiga rumah anggota DPR RI hingga pada banyaknya anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dianggap tak mampu mengawal aspirasi masyarakat
Kekecewaan masyarakat ini tentu sangat berdasar, mengingat peran anggota DPR sebagai wakil rakyat diharapkan sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam mendapatkan hak hidup.

Selain itu, mereka memiliki kewajiban moral untuk menyerap aspirasi rakyat, memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, serta memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, sejauh ini apakah setiap anggota DPR/DPRD sudah mengetahui tugas, fungsi, dan wewenang mereka sebagai wakil rakyat.
Sesuai Pasal 20A UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014 (DPR), Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 (DPRD Provinsi) serta pasal 154 (DPRD Kabupaten/Kota) tercantim jelas tugas dan fungsi anggota DPR/DPRD
-
Fungsi Legislasi:
- Menyusun, membahas, dan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Membahas dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
- Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah dan keuangan daerah.
- Menyusun, membahas, dan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-
Fungsi Anggaran:
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.
-
Fungsi Pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota- Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
- Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
- Fungsi Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
- Tugas Lainnya:
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- Memilih Wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
- Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap rencana perjanjian dan kerja sama internasional.
- Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Kewajiban Anggota DPRD-
Sikap Politik dan Etika:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menaati tata tertib dan kode etik yang berlaku.
-
Representasi Masyarakat:
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menyerap, menghimpun, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui kunjungan kerja berkala.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (*)
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN, serta kebijakan pemerintah.





























