Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

NASIONAL

Jangan Hanya Diam, Ini Tugas, Fungsi dan Wewenang Anggota DPR

badge-check


					Jangan Hanya Diam, Ini Tugas, Fungsi dan Wewenang Anggota DPR Perbesar

Timuronline – Sorotan tajam bahkan kecaman beberapa bulan terakhir ini terhadap anggota DPR terus menyeruak ke publik.

Dimulai saat anggota beberapa anggota DPR RI terlihat berjoget di kantor DPR RI karena kenaikan beberapa tunjangan yang dibarengi pada kekecawaan masyarakat dan berakhir pada aksi penjarahan tiga rumah anggota DPR RI hingga pada banyaknya anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dianggap tak mampu mengawal aspirasi masyarakat

Kekecewaan masyarakat ini tentu sangat berdasar, mengingat peran anggota DPR sebagai wakil rakyat diharapkan sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam mendapatkan hak hidup.

Selain itu, mereka memiliki kewajiban moral untuk menyerap aspirasi rakyat, memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, serta memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. 

Lantas, sejauh ini apakah setiap anggota DPR/DPRD sudah mengetahui tugas, fungsi, dan wewenang mereka sebagai wakil rakyat.

Sesuai Pasal 20A UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014 (DPR), Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 (DPRD Provinsi) serta pasal 154 (DPRD Kabupaten/Kota) tercantim jelas tugas dan fungsi anggota DPR/DPRD

Fungsi Utama DPR RI
  1. Fungsi Legislasi:
    • Menyusun, membahas, dan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 
    • Membahas dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU). 
    • Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah dan keuangan daerah. 
  2. Fungsi Anggaran:
    • Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah. 
    • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
  3. Fungsi Pengawasan:
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN, serta kebijakan pemerintah.
    • Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

     

    Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
    1. Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah. 
    2. Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah. 
    3. Fungsi Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. 
    4. Tugas Lainnya:
      • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. 
      • Memilih Wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan jabatan. 
      • Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap rencana perjanjian dan kerja sama internasional. 
      • Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
    Kewajiban Anggota DPRD 

    1. Sikap Politik dan Etika:
      • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
      • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
      • Menaati tata tertib dan kode etik yang berlaku.
    2. Representasi Masyarakat:
      • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
      • Menyerap, menghimpun, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui kunjungan kerja berkala.
      • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (*)

Lainnya

Angkat Lebih dari 56 Ton Sampah dari Sungai Cipinang, PT Vale Bersama KLHK Wujudkan Kolaborasi Nyata Menuju Air Bersih dan Kota Berdaya

21 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Wakil Ketua DPRD Lutim Tak Tahu Apa Itu Proyek Strategis Daerah, Kok Bisa ?

12 September 2025 - 13:26 WITA

KPK Minta Bupati Luwu Timur Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah dan Dana Bansos 2025

11 September 2025 - 14:09 WITA

Akui Kesalahan, Direktur RSUD I Lagaligo Janji Perbaiki Pelayanan, Masih Layakkah Duduki Jabatan Direktur ?

5 September 2025 - 13:15 WITA

Berlangsung Tertutup, RDP DPRD Lutim dan Manajemen RSUD I Lagaligo Tak Transparan

4 September 2025 - 15:20 WITA

Trending DPRD LUTIM