LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur belum lama ini menangkap dua orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Pesona Desa Arolipu Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan pelaku berinisial RP dan GF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan 47 sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 60,45g gram.
” Jadi pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu, kami mendapat informasi bahwasanya di salah satu lokasi di Wotu telah terjadi tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. Saat itu juga, saya dan anggota langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya,” Ujar Kasatres Narkoba, AKP. Nasruddin, Senin (22/09/2025)


Adapun barang buti yang berhasil diamankan atara lain sabu yang telah dibungkus dalam beberapa sachet, dua buah handphone, satu unit motor, uang tunai serta timbangan.
” Saat ini pelaku sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur. Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Katanya (*)
























