LUWUTIMUR,Timuronline – Video asusila yang terjadi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur kini bergulir di Polres Luwu Timur. Video persetubuhan yang melibatkan anak SMP ini sempat membuat heboh warga Luwu Timur
Pemeran pria berinisial A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi dihadapan awak media, Selasa (16/09/2025) mengungkapkan video asusila antara A dan AT telah terjadi sebanyak tujuh kali mulai dari bulan April, Mei dan Juni.
” Pelaku mengenal korban bulan Maret 2025 lalu dan akhirnya memacari korban,” Ungkapnya

Pamen satu bunga di pundaknya ini melanjutkan, pada persetubuhan di bulan Juni yang terjadi di kamar pelaku, dia merekam menggunkan handphone miliknya tanpa sepengetahuan AT
” Pengakuan tersangka, dia melakukan perekaman untuk komsumsi pribadi,” Katanya
Kemudian lanjutnya lagi, bukannya menikahi pacarnya yang sudah ditidurinya beberapa kali, tersangka pada Bulan Juli lalu justru menikahi wanita lain berinisial PB.
” Pada Agustus lalu, istri tersangka sempat melihat video asusila tersebut dan meminta suaminya agar segera menghapusnya. Video itupun langsung dihapus namun masih tersimpan di file “sampah” sehingga masih bisa terlihat. Pada awal September ini, istri korban kembali menemukan video tersebut dan mengirimkannnya ke salah satu temannya,” Tuturnya
” Video tersebut kemudian kembali dikirimkan ke orang lain. Polisi menemukan fakta, video tersebut sudah enam kali dikirimkan ke orang berbeda terakhir video tersebut dikirimkan ke korban AT disertai permintan uang Rp. 200.000 agar video tersebut tidak disebarluaskan. Namun AT menolak permintaan tersebut,” Katanya lagi
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
























