Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Wakil Ketua DPRD Lutim Tak Tahu Apa Itu Proyek Strategis Daerah, Kok Bisa ?

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Lutim Tak Tahu Apa Itu Proyek Strategis Daerah, Kok Bisa ? Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengirimi surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyerahkan daftar Proyek Strategis Daerah (PSD), daftar pokir, hibah dan bansos untuk tahun anggaran 2025.

Hanya saja, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hal ini masih menimbulkan tanya bagi kalangan masyarakat terkait apa dan bagaimana proyek strategis daerah tersebut.

Termasuk ketika wartawan meminta keterangan kepada Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo terkait permasalahan ini.

Dalam rekaman wawancara kepada salah satu wartawan, Harisah Suharjo yang merupakan legislator PAN ini justru tidak tahu menahu terkait apa itu proyek strategis daerah

” Apa itu (proyek strategis daerah), nda kupaham saya itu. Setahu saya tidak ada yang namanya proyek strategis daerah. Jadi maaf, jangan tanya saya, saya nda ngerti. Tanya ki sama eksekutif, di Bapperida,” Ungkapnya, Kamis (11/09/2025)

Ketidaktahuan Wakil Ketua DPRD Lutim ini tentu saja meninggalkan tanda tanya besar. Padahal kita ketahui, sebagai anggota DPRD, salah satu fungsinya adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah. 

Nah, proyek strategis daerah ini juga dibahas dalam paripurna saat persetujuan Perda tentang APBD.

Sementara itu dikutip dari berbagai sumber, yang dimaksud Proyek Strategis Daerah (PSD) adalah kegiatan dan/atau pekerjaan yang merupakan prioritas pembangunan daerah, dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. 

PSD didasarkan pada isu strategis daerah, yaitu masalah atau kondisi penting, mendasar, mendesak, dan menentukan yang membutuhkan prioritas penanganan untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Berbicara soal proyek strategis daerah ini, tentu saja memerlukan kolaborasi antara eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif sebagai wakil rakyat untuk menentukan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL