LUWU TIMUR,Timuronline – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengirimi surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyerahkan daftar Proyek Strategis Daerah (PSD), daftar pokir, hibah dan bansos untuk tahun anggaran 2025.
Hanya saja, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hal ini masih menimbulkan tanya bagi kalangan masyarakat terkait apa dan bagaimana proyek strategis daerah tersebut.
Termasuk ketika wartawan meminta keterangan kepada Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo terkait permasalahan ini.

Dalam rekaman wawancara kepada salah satu wartawan, Harisah Suharjo yang merupakan legislator PAN ini justru tidak tahu menahu terkait apa itu proyek strategis daerah
” Apa itu (proyek strategis daerah), nda kupaham saya itu. Setahu saya tidak ada yang namanya proyek strategis daerah. Jadi maaf, jangan tanya saya, saya nda ngerti. Tanya ki sama eksekutif, di Bapperida,” Ungkapnya, Kamis (11/09/2025)
Ketidaktahuan Wakil Ketua DPRD Lutim ini tentu saja meninggalkan tanda tanya besar. Padahal kita ketahui, sebagai anggota DPRD, salah satu fungsinya adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah.
Nah, proyek strategis daerah ini juga dibahas dalam paripurna saat persetujuan Perda tentang APBD.
Sementara itu dikutip dari berbagai sumber, yang dimaksud Proyek Strategis Daerah (PSD) adalah kegiatan dan/atau pekerjaan yang merupakan prioritas pembangunan daerah, dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.
PSD didasarkan pada isu strategis daerah, yaitu masalah atau kondisi penting, mendasar, mendesak, dan menentukan yang membutuhkan prioritas penanganan untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Berbicara soal proyek strategis daerah ini, tentu saja memerlukan kolaborasi antara eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif sebagai wakil rakyat untuk menentukan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
























