LUWU TIMUR,Timuronine – Kasus perambahan hutan ilegal di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili yang tengah bergulir di Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Sulawesi Selatan hingga kini masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Luwu Timur khususnya warga Malili.
Warga mempertanyakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan tersebut. Dari laman Instagram Gakkumsulawesi, saat melakukan penangkapan,Sabtu (12/07/2025) lalu, petugas sempat mengamankan operator alat berat berupa ekskavator erinisial MN dan pembantu operator berinisial AI
Dalam kesempatan itu juga, petugas memperoleh informasi jika pemilik akskavator berinisal AT. Dalam laman Instagram tersebut dinarasikan tim Operasi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu unit ekskavator, satu unit sepeda motor, satu bilah parang, dan 12 jerigen bahan bakar. Petugas juga meminta keterangan tiga orang saksi, yakni operator ekskavator berinisial MN, pembantu operator berinisial AI, dan pemilik alat berat berinisial AT.

Dari hasil keterangan para saksi, terungkap dua orang inisiator yang memerintahkan pembukaan lahan ilegal ini. keduanya berinisial RS (56) dan IB (62). Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa.
RS dan IB mengaku bahwa lahan yang dirambah adalah milik pribadi mereka, dengan bukti berupak SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa setempat pada tahun 2002, serta SPPT PBB. Namun, hasil pengukuran dan pemetaan oleh saksi ahli dari BPKH Wilayah VII memastikan seluruh area yang dirambah berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya juga dalam media ini diberitakan, Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas mengungkapkan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang yakni RS, IB dan seorang lagi berinisal RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. (*)
























