Menu

Mode Gelap
CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji Hasil Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang Kongo, Inggris Atasi Kroasia

KRIMINAL

Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara

badge-check


					Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Masih ingat kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap ponakan sendiri ?

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili. Dalam persidangan penuntutan, Rabu (16/07/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanny Ritasari dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa WD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, yang dilakukan pada anggota keluarganya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. terhadap diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

” Surat tuntutan yang dibacakan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan keterangan saksi/anak korban yang didukung oleh alat bukti yang sah dalam proses persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili,” Ungkap Vanny

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Luwu Timur mencerminkan kondisi darurat  terkait semakin maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan berbagai macam dan berbagai bentuk tindak pidana  yang terjadi. Sehingga hal ini merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak dan sedapat mungkin harus menjadi perhatian stakeholder (pemangku kepentingan) di Kabupaten Luwu Timur.

” Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus berupaya dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan sebagai wujud kepedulian Kejaksaan untuk memberantas kriminalitas terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Timur dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya pada diri pelaku dan juga memberikan perlindungan dan pemulihan trauma baik fisik ataupun psikis yang dialami oleh anak-anak korban,” Pungkasnya (*)

Baca Lainnya

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Juni 2026 - 14:38 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL