Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

KITLT Diundang Hadiri Rapat Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Lampu Hijau Untuk Segera Beroperasi

badge-check


					KITLT Diundang Hadiri Rapat Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Lampu Hijau Untuk Segera Beroperasi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Manejer Eksternal PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur ( PT KITLT), Acong Taruna Negara mengatakan rencana investasi PT KITLT di atas lahan milik keluarga besar Almarhum Amran Syam dan beberapa warga setempat di Desa Harapan, Kecamatan Malili terus berjalan.

Lampu hijau ini diperoleh setelah manajemen PT KIT LT diundang rapat bersama lewat zoom meeting dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 26 Mei 2025.

Dalam zoom meeting ini juga Kementerian Investasi sudah menerima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disetor PT KITLT kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan
Koordinasi Penanaman Modal.

” Ini laporan LKPM triwulan kedua untuk wilayah III yang kita sampaikan ke Kementerian, artinya aktivitas kita tidak vakum. Dan ini juga jadi bukti PT KITLT tetap beroperasi. Karena kita melaporkan setiap saat perkembangan investasi kita pada negara. ” Ungkap Ancong, Minggu (29/06/2025)

Ancong juga mengakui, sejak 2023 status PSN di desa Harapan memang sudah dicabut negara, Status PSN itu sekarang ditetapkan di Sorowako. Begitu penyampaian waktu kita rapat bersama dengan dirjen kementerian investasi Kamis lalu.

Namun demikian bukan berarti negara melarang anak negeri yang punya kemampuan untuk berinvestasi. Apalagi 2200 hektar lahan yang dikuasai PT KITLT ini adalah lahan bertuan sudah dibayarkan pajaknya setiap tahun.

” Kelebihan kita karena kita sudah mengidentifikasi semua pemilik lahannya, sebahagian besar lahan milik keluarga besar Almarhum Amran Syam, dan selebihnya lahan warga yang semuanya mendukung investasi PT KITLT.

Selain itu, bulan lalu Empat Kepala Desa dan sebahagian pemilik lahan nya sudah dibawa ke Kementerian Investasi untuk menyampaikan secara langsung bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika lahan mereka di kuasai PT KITLT untuk tujuan investasi. Dan akan ribut jika perusahaan lainnya yang berinvestasi dilahan mereka. Penegasan ini disaksikan juga sejumlah anggota DPRD Lutim yang ikut mendampingi waktu itu. Kata Ancong.

Lanjut Ancong, Kenapa dulu sempat ada tumpang tindih lahan, karena sebahagian lahan Almarhum Amran Syam dan warga yang berpihak ke KITLT ada yang klaim secara sepihak. Inilah yang sudah dilaporkan semua ke Kementerian. Sementara pihak kementerian investasi sudah menyampaikan tidak akan menerbitkan izin selama lahannya berkonflik. Apalagi berkonflik dengan lahan adat.” Nah KITLT ini malah Raja Luwu yang mendukungnya dan siap berada didepan. Kenapa demikian karena KITLT ini adalah investasi putra putri Tana Luwu.

” Wajar saja ada orang bereaksi melihat kemajuan KITLT ini, karena potensi konflik lahan nyaris tidak ada. Disini juga kita buktikan bahwa anak Luwu Timur juga bisa berinvestasi dengan baik jika diberikan peluang. ” Tutupnya. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL