LUWU TIMUR,Timuronline – Tak lebih dari sebulan lagi atau tepatnya Tanggal 03 Mei 2025, masyarakat Luwu Timur akan merayakan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur yang ke-22 Tahun.
Bukannya bersuka ria menyambut hari “Sakral” ini, masyarakat justru disuguhi dengan rencana pemerintah menunda Peringatan HUT Luwu Timur yang seharusnya di Tanggal 03 Mei diundur menjadi Tanggal 10 Mei.
“ Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2025 terpaksa ditunda karena waktu persiapan yang sangat terbatas,” Ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin dikutip dalam laman warta.luwutimurkab.go.id

Atas penundaan tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A.Hamid menilai hari jadi Luwu Timur itu jatuh pada 3 Mei bukan 10 Mei dan dirayakan setiap tahun sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda Luwu Timur No 6 Tahun 2006.
” Untuk itu memindahkan tanggal peringatan HUT Lutim ini sama halnya mempertontonkan kepada publik bahwa Pemerintah Luwu Timur yang sekarang ini telah melanggar Aturan yang sudah dibuatnya sendiri,” Tegas Sarkawi, Kamis (17/04/2025)
Adapun alasan penundaan peringatan HUT Lutim oleh pemerintah karena persiapan belum matang, Ketua Fraksi GPR DPRD Luwu Timur ini menilai alasan tersebut memalukan
” Gara-gara ketidaksiapan panitia seenaknya memindahkan tanggal perayaan. Hal ini menciderai perjuangan para pendahulu yang sudah memikirkan memekarkan daerah ini dan menetapkan Perdanya 3 Mei adalah Hari Jadi Luwu Timur,” Katanya
Sarkawi menambahkan kalaupun peringatan HUT Luwu Timur harus tertunda, harus didasari dengan adanya kondisi-kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan seperti Force Majeure atau keadaan darurat lainnya.
” Kondisi Luwu Timur saat ini sedang baik- baik saja, sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk memindahkannya ke waktu yang lain,” Katanya lagi.
Senada dengan Sarkawi, Anggota DPRD Luwu Timur lainnya, Muh. Nur pun menyanyangkan rencana penundaan tersebut. Fraksi PDI-P bahkan mengeluarkan beberapa poin terkait hal tersebut.
Pertama menurut Cicik (Sapaan Muh.Nur),seharusnya pemda tidak menunda karena tanggal 3 Mei punya nilai historikal bagi berjalannya roda awal pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan nilai legalitas karena merupakan kesepakan politik sebagaimana diatur dalam PERDA nomor 6 tahun 2006.
Kedua, penundaan ini harus ada penjelasan resmi pemerintah daerah ke pimpinan DPRD karena perubahan tanggal pelaksanaan peringatan Hari jadi Luwu Timur dari Tanggal 3 Mei 2025 ke tanggal 10 Mei 2025 bakal menimbulkan persepsi liar terhadap Pemerintah saat ini. Dan peringatan Hari jadi Luwu timur ini dilakukan dengan Rapat Paripurna Terbuka DPRD bersama Gubernur, Bupati dan forkopimda beserta para undangan.
Ketiga, pelaksanan peringatan Hari jadi Luwu Timur tahun ini Pemda Lutim harus memperhatikan himbauan Presiden Prabowo untuk mengurangi kegiatan seremonial, atau dilaksanakan secara sederhana saja. (*)
























