Menu

Mode Gelap
Sukseskan Musancab, DPC PDI-P Lutim Gelar Rapat Persiapan Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang Suara Hati Ketua STT: Upaya Merajut Kerja Sama Masyarakat Hindu Di Desa Kertoraharjo SMAN 4 Luwu Timur Gelar Studi Wawasan di Wawania Rahampu’u Matano Pertama di Piala Dunia 2026, Messi Cetak Hattrick, Jadi Top Scorer Sementara Hasil Group I Piala Dunia 2026 : Perancis Taklukkan Senegal, Mbappe Cetak Brace

KRIMINAL

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

badge-check


					Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – YP warga Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur.

YP dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran kedapatan mengintip dan melakukan perekaman video saat tetangganya mandi.

” Jadi pada saat korbannya mandi, secara diam-diam YP melakukan perekaman dari balik dinding. Korban yang saat itu tidak berbusaa lantas melihat pelaku melakukan perekaman disela tembok dan atap kamar mandi. Saat itu korban melaporkan hal tersebut kepada ibu dan kakaknya. Setelah dicek, pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025)

Parahnya lagi, bukan hanya merekam tetangganya saat mandi, pelaku juga ternyata sempat merekam ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri saat mandi

” Jadi perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dan korbannya sudah tiga orang termasuk ibu dan saudara kandungnya. Tetangganya di rekam sebanyak 4 kali, ibu kandungnya sebanyak 2 kali dan kakak kandungnya juga dua kali,” Terang Wakapolres Hajriadi

Selain melakukan perekaman secara diam-diam, pelaku juga sempat mencuri pakaian dalam korbannya berupa celana dan BH

” Si pelaku ini biasa onani dengan menggunakan celana dan BH korban sebagai sarana fantasi pelaku,” Tambahnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Baca Lainnya

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Juni 2026 - 14:38 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Trending KRIMINAL