Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 2.500 Berkas, Disertai Penyerahan Laporan Pengawasan Kearsipan OPD

badge-check


					DPK Lutim Musnahkan 2.500 Berkas, Disertai Penyerahan Laporan Pengawasan Kearsipan OPD Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan Pemusnahan Arsip Retensi dibawah 10 Tahun, di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Kamis (05/12/2024).

Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Herani mewakili Bupati Luwu Timur, dirangkaikan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal OPD se-Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024.

Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan yang telah habis masa retensinya dan arsip yang tidak memiliki nilai guna adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

Turut hadir kepala Dinas DPK, Satri, Sekretaris DPK, Noviya Syahriani, Perwakilan Inspektorat, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kabupaten Lutim, Arsiparis OPD, Arsiparis Kecamatan Burau, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Bapelitbangda dan perwakilan RSUD I Lagaligo.

Mengawali sambutannya, Nursih Herani mengungkapkan bahwa, penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam kontkes penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

“Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan untuk menghapus arsip yang sudah tidak dipergunakan dan melewati masa retensinya dan bertujuan efesiensi dan efektifitas pengelolaan arsip, serta melindungi arsip,” ungkap Nursih Herani.

Ia mengungkapkan, arsip yang dimusnahkan pada hari ini adalah arsip yang retensi dibawah 10 tahun yang sudah dilakukan pemilahan.

“Arsip yang dimusnahkan berjumlah 2.500 berkas yang telah dilakukan pemilahan oleh tim penilai arsip yang dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya,” ujarnya.

Pemusnahan arsip inaktif ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang dicacah menjadi bagian kecil, dikubur dalam lubang dan cara-cara yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.

Olehnya itu, Nursih Herani berharap agar seluruh OPD dapat melaksanakan hal yang sama, agar penataan arsip lebih baik.

“Melihat bagaimana pentingnya kegiatan seperti ini, saya berharap agar masing-masing OPD agar meningkatkan kinerja pengelolaan pengarsipan berdasarkan kaidah pengarsipan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Nursih Herani.

Usai pelaksanaan pemusnahan, dilanjutkan dengan Penyerahan laporan hasil pengawasan kearsipan serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan diantaranya :

• BKPSDM kategori memuaskan dengan perolehan nilai A
• Kesbangpol Kategori memuaskan dengan perolehan nilai B
• Badan keungan daerah dengan perolehan sangat baik BB
• Badan pendapatan Daerah dengan perolehan sangat baik BB.(kominfo-sp)

Baca Lainnya

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Trending LUWU TIMUR